Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Suami Istri Ber-NPWP


Suami Istri Ber-NPWP

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa apabila istri yang tidak pisah harta memilih mempunyai NPWP sendiri  atau dalam arti memilih untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara terpisah (MT), maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami dan istri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto tergantung besarnya penghasilan yang diterima masing-masing.
Pada SPT Tahunan akan mengakibatkan Kurang Bayar (KB) sebagai konsekuensi karena istri memilih mempunyai NPWP sendiri atau Memilih Terpisah (MT).
Jika tidak ingin Kurang Bayar maka, sebaiknya istri memilih digabung NPWP nya dengan suami. Pilihan ini lebih menguntungkan karena kewajiban bayar pajak di akhir tahun tidak akan ada jika suami istri sama-sama hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Penghasilan istri cukup dilaporkan di bagian lampiran SPT 1770 S atau SS, tanpa harus menggabungkan penghasilan neto suaminya. SPT Tahunan PPh suami akan Nihil dan juga tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 tiap bulannya.
Biasanya jika istri Memilih Terpisah (MT) untuk kepentingan mengajukan kredit ke bank untuk mendapatkan plafon yang lebih besar.
Jika sebelum menikah perempuan sudah mempunyai NPWP sendiri dan setelah menikah wanita tersebut memilih gabung dengan NPWP suami, maka tinggal mengajukan permohonan penghapusan NPWP istri ke KPP tempat terdaftar sepanjang suami sudah mempunyai NPWP.

Baca juga postingan sebelum nya tentang suami istri harus digabung untuk penyampaian SPT 2014 dengan klik disini

Dan mungkin perlu diperhatikan, kemungkinan kalau istri tidak punya NPWP, tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atas nama istri atau dengan skema join income antara penghasilan suami dengan istri karena si istri tidak punya NPWP yang menggambarkan mempunya penghasilan.

Baca ya juga tentang Perbandingan KPR Bank Syariah disini

Posting Komentar untuk "Suami Istri Ber-NPWP"