Bentuk Formulir SSP Baru 2016
Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Baru 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut:
1. Menambahkan Jenis Setoran 512 pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
2. Mengubah Jenis Setoran 900, dan menambahkan Jenis Setoran 910, 920, dan 930 pada:
a. Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak Penghasilan Pasal 22,
b. 411211 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri,
c. 411212 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Impor,
d. 411221 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Dalam Negeri,
e. 411222 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Impor, dan
f. 411619 untuk Jenis Pajak Tidak Langsung Lainnya;
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 44/PJ/2015 ini mulai berlaku tanggal 21 Desember 2015, sehingga bentuk formulir Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak dan setoran adalah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut:
1. Menambahkan Jenis Setoran 512 pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
2. Mengubah Jenis Setoran 900, dan menambahkan Jenis Setoran 910, 920, dan 930 pada:
a. Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak Penghasilan Pasal 22,
b. 411211 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri,
c. 411212 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Impor,
d. 411221 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Dalam Negeri,
e. 411222 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Impor, dan
f. 411619 untuk Jenis Pajak Tidak Langsung Lainnya;
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
2. Kode Akun Pajak
411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
900
|
Pemungut PPh
Pasal 22 non-Bendaharawan
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22
yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
|
910
|
Pemungut PPh
Pasal 22 Bendaharawan APBN
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22
yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
|
920
|
Pemungut PPh
Pasal 22 Bendaharawan APBD
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22
yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
|
930
|
Pemungut PPh
Pasal 22 Bendaharawan Dana Desa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22
yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
|
9. Kode Akun Pajak
411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
512
|
PPh Non Migas Lain-Lain
|
Untuk pembayaran pajak PPh Non
Migas lain-lain.
|
14. Kode Akun Pajak
411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
900
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
non-Bendaharawan
|
untuk penyetoran PPN dalam
negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
|
910
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
Bendaharawan APBN
|
untuk pembayaran PPN Dalam
Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
|
920
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
Bendaharawan APBD
|
untuk pembayaran PPN Dalam
Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
|
930
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
Bendaharawan Dana Desa
|
untuk pembayaran PPN Dalam
Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
|
15. Kode Akun Pajak :
411212 untuk jenis pajak PPN Impor
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
900
|
Pemungut PPN Impor
non-Bendaharawan
|
untuk pembayaran PPN Impor yang
dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
|
910
|
Pemungut PPN Impor Bendaharawan
APBN
|
untuk pembayaran PPN Impor yang
dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
|
920
|
Pemungut PPN Impor Bendaharawan
APBD
|
untuk pembayaran PPN Impor yang
dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
|
930
|
Pemungut PPN Impor Bendaharawan
Dana Desa
|
untuk pembayaran PPN Impor yang
dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
|
17. Kode Akun Pajak
411221 untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
900
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
non-Bendaharawan
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam
Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
|
910
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
Bendaharawan APBN
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam
Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
|
920
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
Bendaharawan APBD
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam
Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
|
930
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
Bendaharawan Dana Desa
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam
Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
|
18. Kode Akun Pajak
411222 untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
900
|
Pemungut PPnBM Impor
non-Bendaharawan
|
untuk pembayaran PPnBM Impor
yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
|
910
|
Pemungut PPnBM Impor
Bendaharawan APBN
|
untuk pembayaran PPnBM Impor
yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
|
920
|
Pemungut PPnBM Impor
Bendaharawan APBD
|
untuk pembayaran PPnBM Impor
yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
|
930
|
Pemungut PPnBM Impor
Bendaharawan Dana Desa
|
untuk pembayaran PPnBM Impor
yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
|
23. Kode Akun Pajak
411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
900
|
Pemungut Pajak Tidak Langsung
Lainnya non-Bendaharawan
|
untuk pembayaran Pajak Tidak
Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
|
910
|
Pemungut Pajak Tidak Langsung
Lainnya Bendaharawan APBN
|
untuk pembayaran Pajak Tidak
Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
|
920
|
Pemungut Pajak Tidak Langsung
Lainnya Bendaharawan APBD
|
untuk pembayaran Pajak Tidak
Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
|
930
|
Pemungut Pajak Tidak Langsung
Lainnya Bendaharawan Dana Desa
|
untuk pembayaran Pajak Tidak
Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
|
Posting Komentar untuk "Bentuk Formulir SSP Baru 2016"