Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Data Perbankan untuk Pajak

Negara Wajib Buka Data Perbankan di 2017, Orang Tak Bisa Kabur dari Pajak

Data Perbankan untuk Pajak

Negara Wajib Buka Data Perbankan di 2017, Orang Tak Bisa Kabur dari Pajak


Jakarta -Indonesia memastikan keterlibatan dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis. Salah satu ketentuannya adalah dengan membuka data perbankan di masing-masing negara.

Hal ini berbeda dengan kondisi sekarang, di mana data tersebut masih tertutup. Meskipun untuk kebutuhan tertentu, data tersebut bisa dibuka dengan persetujuan di tingkat pimpinan instansi.

"Intinya adalah setiap negara akan membuka, tidak lagi seperti sekarang di mana data perbankan tertutup," ungkap Menko Perekonomian Darmin Nasution di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/2/2016)

Ini akan membantu otoritas pajak di masing-masing negara untuk memantau kepatuhan dari wajib pajak (WP). Sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi individu untuk kabur dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan.

"Ini membantu untuk melihat kepatuhan wajib pajak," tegasnya.

Keterbukaan data perbankan, memang memerlukan revisi dari aturan perundang-undangan. Menurut Darmin, proses revisi akan dilakukan dalam waktu cepat, sehingga 2017 bisa langsung dieksekusi.

"Itu nanti, masih belum kalau revisi UU perbankan," kata Darmin.

sumber detiknews

Posting Komentar untuk "Data Perbankan untuk Pajak"