Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PNS beli Kendaraan Dinas tanpa Lelang


PNS beli Kendaraan Dinas tanpa Lelang

Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan: 
a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal clitetapkan sebagai pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri; 
b. telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian Utama, atau jabatan yang setara pada
TNI/Polri, paling singkat 5 (lima) tahun; dan
c. tidak sedang atau ticlak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 
(2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri: 
a. yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih tinggi; atau 
b. pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli 
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.

Posting Komentar untuk "PNS beli Kendaraan Dinas tanpa Lelang"