Update release Aplikasi Efaktur versi 46
Update release Aplikasi Efaktur versi 46
INFO TTKI:
Selamat sore, sebagai informasi: hari ini kami sedang melakukan release
aplikasi Efaktur versi 46, aplikasi dapat diupdate atau jika terdapat kendala dalam melakukan update aplikasi, silahkan didownload langsung aplikasinya dari http://efaktur.pajak.go.id
Terimakasih.
TTKI: Perhatian
Update Aplikasi efaktur Versi 46 berisi file yang cukup besar sekitar 100MB, mohon persiapkan koneksi internet yang baik. Apabila kesulitan update secara otomatis, pengguna dapat mengunduhnya secara langsung atau datang ke KPP untuk mengambil file aplikasi efaktur terbaru.
Khusus untuk KPP yang sudah melayani pengguna efaktur agar dapat mempersiapkan file download-an yang bersumber dari portaldjp.
Terima kasih
TTKI : Jika update gagal silahkan dicoba lagi atau download aplikasi dari http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
Release 1.0.0.46
1. Penambahan Fasilitas Cetak Retur Pajak Masukan
2. Penambahan CAP "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 69 TAHUN 2015"
3. Penambahan CAP "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015"
4. Penambahan mandatory field Nomor Dokumen Retur
5. Penambahan validasi impor data retur keluaran non npwp
6. Penambahan Autocorrect Nama Lawan Transaksi pada saat Upload Faktur Pajak Masukan
7. Penambahan Autocorrect Faktur Pajak Masukan Kode Jenis Transaksi 07 dan 08 masuk ke kriteria tidak dapat dikreditkan (Lampiran B3)
8. Penambahan Autocorrect Faktur Pajak Masukan dengan masa pengkreditan lebih dari 3 Bulan masuk ke kriteria tidak dapat dikreditkan (Lampiran B3)
9. Tuning performance display data pada saat perbaharui data
10. Bug Fix, double PM
11. Bug Fix, Masa Pengkreditan PM selain (1-12)
12. Bug Fix, Masa Pengkreditan PM Pengganti
13. Bug Fix, ETAX-10003 saat rekam FP Pengganti
14. Bug Fix, Total PPnBM di SPT Lampiran B1 dan Lampiran AB Bagian II.A
Sudah berhasil update versi 1.0.0.46 tapi masih kendala waktu upload rekam faktur ke servernya DJP sangat lama dan terputus terus....ETAX40006... mohon servernya DJP diperbaiki sebaik mungkin dong...biar wajib pajak tidak kesulitan menggunakan system Efakturnya...
BalasHapusSiap Mas Afif Dwijauhari
HapusKami akan segera memperbaikinya
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini
Terima kasih atas kunjungannya