Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

e-Billing harus per 1 Juli 2016



e-Billing harus per 1 Juli 2016
Tinggal sebulan lagi, Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam membayar pajaknya, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-Billing dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku. 
Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
  1. Melakukan registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di link https://sse.pajak.go.id.
  2. Melakukan registrasi melalui SSE2 DJPOnline di link https://sse2.pajak.go.id
  3. Mendapatkan billing DJP pada kantor pajak (KPP/KP2KP) oleh Wajib Pajak secara mandiri
  4. Melalui Internet Banking dengan mengakses laman resmi bank
  5. Melalui SMS ID Billing via ponsel di *141*500# (Telkomsel)
  6. Melalui Customer Service/Teller di 66 Bank Persepsi dan Kantor Pos Indonesia
  7. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bank-Bank Persepsi yang customer service/teller-nya sudah siap terima pembayaran pajak melalui e-Billing adalah 66 Bank sebagai berikut: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Pemerintah Daerah (BPD) Sumsel Babel, Citibank, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Central Asia (BCA), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Bank BNI Syariah, BPD Kalimantan Selatan, BPD Riau Kepri, Bank Nusantara Parahyangan, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Lampung, BPD Sumatera Barat, BPD Sulawesi Utara, Bank PAN Indonesia, BPD Sumatera Utara, HSBC, BPD Jawa Timur, Deutsche Bank AG, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mizuho Indonesia, BPD Bali, Bank UOB Indonesia, Bank Aceh, Bank Ekonomi Raharja, BPD Kalimantan Timur, BPD Bengkulu, Bank Danamon Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BPD Nusa Tenggara Barat, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Bank DKI, Bank ANZ Indonesia, BPD Sulselbar, BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, Standard Chartered Bank, Bank of America, Bank Keb Hana Indonesia, BPD Sulawesi Tengah, Bank Sinarmas, BPD Kalimantan Tengah, BPD Papua, BPD Jambi, BPD Sulawesi Tenggara, Bank Rabobank International Indonesia, Bank Metro Express, Bank Maspion Indonesia, Bank Bumi Arta, Bank QNB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Commonwealth, Bank BUKOPIN, JP Morgan Chase Bank, Bank OCBC NISP, BPD Jawa Tengah, Bank MNC International, BPD Kalimantan Barat, BPD Maluku dan Bank Resono Perdania.    
Di antara ke-66 Bank Persepsi tersebut, terdapat pula Bank-Bank yang juga menyediakan saluran pembayaran dengan e-Billing melalui ATM, Internet Banking (IB), Mobile Banking (MB), Electronic Data Capture (EDC). Tunggu apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda terdekat dan dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran lainnya via e-Billing di Bank-Bank tersebut. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-Billing, selamat datang Era e-Billing!

Posting Komentar untuk "e-Billing harus per 1 Juli 2016"