Skema Jual Beli Tanah
Skema Jual Beli Tanah
1. PPJB tanpa NOP
Syarat:
-Penjual (Akta Notariat)
-Pembeli
-KTP
-SHM
Syarat:
-Penjual (Akta Notariat)
-Pembeli
-KTP
-SHM
Syarat Akta Notariat:
-Surat Keterangan Waris
-Fotokopi SHM
Biaya: Pembeli @ 3.500.000
-Surat Keterangan Waris
-Fotokopi SHM
Biaya: Pembeli @ 3.500.000
2. pengurusan PBB NOP
Pemda Serpong
Pemda Serpong
Bila ada NOP--> bayar utang pajak. Daluarsa 5 tahun..bila keluar 5 tahun cukup bayar 5 tahun, bila keluar tagihan lebih dari 10 tahun cukup bayar 10 tahun
Bila belum ada NOP --> buat NOP dulu proses lebih lama
3. Balik Nama Waris
Proses 1 bulan
Syarat: Akta Notariat, SHM, FC KTP, KK, bayar pajak dan PNBP
Biaya:
-BN Waris 4.000.000
-Validasi PBB 400.000
-PNBP 0,1% dari ZNT (kurleb dicadangkan 2 x NJOP + 100.000)
-SKB PPh ke KPP Pratama (ketentuan masih gak jelas antara pengajuan di lokasi KPP Pondok Aren STAN atau di KPP Semarang sesuai NPWP ahli waris)--> kurleb 1 bulan
-BPHTB/pajak waris 5%x(NJOP-300jt) --> masih bisa turun lagi 50% jika ketentuan belum berubah
Proses 1 bulan
Syarat: Akta Notariat, SHM, FC KTP, KK, bayar pajak dan PNBP
Biaya:
-BN Waris 4.000.000
-Validasi PBB 400.000
-PNBP 0,1% dari ZNT (kurleb dicadangkan 2 x NJOP + 100.000)
-SKB PPh ke KPP Pratama (ketentuan masih gak jelas antara pengajuan di lokasi KPP Pondok Aren STAN atau di KPP Semarang sesuai NPWP ahli waris)--> kurleb 1 bulan
-BPHTB/pajak waris 5%x(NJOP-300jt) --> masih bisa turun lagi 50% jika ketentuan belum berubah
3. Pemecahan
Pemecahan objek menjadi 3 yaitu 6*23, 6*23, dan 7*23 (semua masih atas nama ahli waris)
Proses kurleb 3-4 Bulan
Biaya @7.500.000 --> ditanggung ketiga pihak penerima SHM
Pemecahan objek menjadi 3 yaitu 6*23, 6*23, dan 7*23 (semua masih atas nama ahli waris)
Proses kurleb 3-4 Bulan
Biaya @7.500.000 --> ditanggung ketiga pihak penerima SHM
4. AJB
Penjual datang lagi u/ transaksi pelunasan
Pengecekan sertifikat, ZNT
Syarat: KTP, KK, NPWP
Penjual datang lagi u/ transaksi pelunasan
Pengecekan sertifikat, ZNT
Syarat: KTP, KK, NPWP
Proses 10 hari-14 hari
Biaya:
*Penjual:
5%* Nilai Transaksi yg disesuaikan
Biaya:
*Penjual:
5%* Nilai Transaksi yg disesuaikan
*masing2 pembeli
-1% dari transaksi (2.4juta*6,5*23)=3.588.000
-pengecekan 500.000
-ZNT 500.000
-BPHTB 5%(358,8.juta-60.juta)
-validasi SSP 400.000
-BPHTB 400.000
-BN Sertifikat 2.500.000
-PNBP 0,1% dari ZNT (kurleb dicadangkan 2 x NJOP + 100.000)
-1% dari transaksi (2.4juta*6,5*23)=3.588.000
-pengecekan 500.000
-ZNT 500.000
-BPHTB 5%(358,8.juta-60.juta)
-validasi SSP 400.000
-BPHTB 400.000
-BN Sertifikat 2.500.000
-PNBP 0,1% dari ZNT (kurleb dicadangkan 2 x NJOP + 100.000)
--Selesai --
5. Serah Terima SHM
6. Terima SPPT PBB masih a.n. ahli waris (2017)
7. Terima SPPT PBB a.n. masing2 pembeli (2018)
6. Terima SPPT PBB masih a.n. ahli waris (2017)
7. Terima SPPT PBB a.n. masing2 pembeli (2018)
Posting Komentar untuk "Skema Jual Beli Tanah"