Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Skema Jual Beli Tanah

Skema Jual Beli Tanah
1. PPJB tanpa NOP
Syarat:
-Penjual (Akta Notariat)
-Pembeli
-KTP
-SHM
Syarat Akta Notariat:
-Surat Keterangan Waris
-Fotokopi SHM

Biaya: Pembeli @ 3.500.000
2. pengurusan PBB NOP
Pemda Serpong
Bila ada NOP--> bayar utang pajak. Daluarsa 5 tahun..bila keluar 5 tahun cukup bayar 5 tahun, bila keluar tagihan lebih dari 10 tahun cukup bayar 10 tahun
Bila belum ada NOP --> buat NOP dulu proses lebih lama
3. Balik Nama Waris
Proses 1 bulan
Syarat: Akta Notariat, SHM, FC KTP, KK, bayar pajak dan PNBP
Biaya:
-BN Waris 4.000.000
-Validasi PBB 400.000
-PNBP 0,1% dari ZNT (kurleb dicadangkan 2 x NJOP + 100.000)
-SKB PPh ke KPP Pratama (ketentuan masih gak jelas antara pengajuan di lokasi KPP Pondok Aren STAN atau di KPP Semarang sesuai NPWP ahli waris)--> kurleb 1 bulan
-BPHTB/pajak waris 5%x(NJOP-300jt) --> masih bisa turun lagi 50% jika ketentuan belum berubah
3. Pemecahan
Pemecahan objek menjadi 3 yaitu 6*23, 6*23, dan 7*23 (semua masih atas nama ahli waris)

Proses kurleb 3-4 Bulan
Biaya @7.500.000 --> ditanggung ketiga pihak penerima SHM
4. AJB
Penjual datang lagi u/ transaksi pelunasan
Pengecekan sertifikat, ZNT
Syarat: KTP, KK, NPWP
Proses 10 hari-14 hari
Biaya:
*Penjual:
5%* Nilai Transaksi yg disesuaikan
*masing2 pembeli
-1% dari transaksi (2.4juta*6,5*23)=3.588.000
-pengecekan 500.000
-ZNT 500.000
-BPHTB 5%(358,8.juta-60.juta)
-validasi SSP 400.000
-BPHTB 400.000
-BN Sertifikat 2.500.000
-PNBP 0,1% dari ZNT (kurleb dicadangkan 2 x NJOP + 100.000)
--Selesai --
5. Serah Terima SHM
6. Terima SPPT PBB masih a.n. ahli waris (2017)
7. Terima SPPT PBB a.n. masing2 pembeli (2018)

Posting Komentar untuk "Skema Jual Beli Tanah"