Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPh Tanah Dan BPTHB turun tarif/gratis

Image result for PPh Tanah Dan BPHTB turun tarif/gratis
PPh Tanah Dan BPTHB turun tarif/gratis
1. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari NJOP menjadi 2,5% yang berlaku 1 bulan terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016.
2. Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota juga melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perolehan/pembelian Tanah dan Bangunan sebesar 5% menjadi 2,5%.
(Implementasi pelaksanaannya di daerah sangat bergantung dengan kondisi daerah; Peraturan Daerah memerlukan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD setempat).
3. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil pada tanggal 11 Agustus 2016 telah mencapai kesepakatan :
a. BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah dan bangunan sampai dengan NJOP sebesar Rp. 2 Milyar, ditetapkan NIHIL PEMBAYARAN.
b. atas tanah dan bangunan tersebut yang belum bersertipikat; biaya untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah tersebut di BPN adalah sebesar Rp. 300ribu per sertipikat.
c. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, untuk mengGRATISkan sertifikasi tanah dan bangunan dengan NJOP dibawah Rp. 2 Milyard.
[07/09 16:22] ‪Info terbaru dari kantor Dirjen Pajak* 
Dirjen Pajak keluarkan peraturan terbaru yang meringankan beban kita yang ingin bereskan laporan pajak masing masing
Peraturan baru itu antara lain:
1. Nilai harta yang kita laporkan sekarang  tidak lagi harus harga pasar, tetapi harga wajar yang kita tentukan sendiri. Nilai yang kita tentukan ini tidak akan dikoreksi oleh petugas pajak dan tidak harus ada dokumen pendukungnya. Kedepannya pun petugas pajak tidak boleh melakukan penelitian terhadap nilai harta yang kita masukan ke Tax Amnesty ini, jadi benar2 terserah kita.  
2. Kalau ada rumah atau mobil atau harta lain yang dibeli dari income yang sudah bayar pajak, tidak usah bayar tax amnesty tapi ikut pembetulan laporan pajak (SPT) saja. Begitu juga dengan harta warisan dan hibah, jika belum masuk di SPT cukup dilakukan pembetulan laporan pajak. Hanya perlu membayar Rp 100.000 biaya admin di kantor pajak. Dengan ikut pembetulan SPT ini, kita berarti patuh pada UU Perpajakan, tidur bisa enak.
3. Isi formulir juga sekarang lebih gampang. Harta dan utang yang telah dilaporkan di laporan pajak sebelumnya tidak perlu dirinci lagi, hanya perlu jumlah totalnya saja.
4. Sekarang pensiunan dan masyarakat yang pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan kebawah tidak perlu punya NPWP, tidak wajib lapor SPT,  tidak wajib ikut Tax Amnesty, dan tidak akan kena sangsi TA atau pun sangsi pajak 
5.  Tidak usah ijin kantor untuk ke kantor pajak, sekarang kantor layanan pajak juga buka di hari Sabtu jam 8-2 siang dan Minggu jam 8-12 siang.
Kalau mau info lebih lengkap telp aja ke hotline Tax Amnesty : 1500 745. Cukup profesional kok petugasnya
semoga bermanfaat !
Share dari WP

Posting Komentar untuk "PPh Tanah Dan BPTHB turun tarif/gratis"