Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN SE - 15/PJ/2018


KEBIJAKAN PEMERIKSAAN SE - 15/PJ/2018

Latar Belakang Kebijakan
Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan dalam kegiatan pemeriksaan dan sejalan dengan reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan DJP, diperlukan pengaturan ulang mengenai penentuan WP yang akan dilakukan pemeriksaan. Pengaturan ulang ini antara lain melalui penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi pada masing-masing KPP serta pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan yang bertugas untuk melakukan pembahasan dan penentuan WP yang akan dilakukan pemeriksaan melalui kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Komite Perencanaan Pemeriksaan terdiri dari Komite Perencanaan Pemeriksaan tingkat Pusat dan tingkat Kantor Wilayah DJP. Penyusunan peta kepatuhan, Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, dan pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan ini memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui perubahan kebijakan pemeriksaan yang ada saat ini.

Juga dibutuhkan pengaturan baru terkait pemeriksaan bersama atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Sehingga dibutuhkan penyempurnaan kebijakan pemeriksaan pajak sekaligus menggabungkan kebijakan pemeriksaan PBB ke dalam satu kebijakan pemeriksaan sehingga kebijakan pemeriksaan akan mengatur untuk semua jenis pajak, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai kebijakan pemeriksaan PBB, Bea Meterai dan kebijakan pemeriksaan bersama.

Kebijakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman langkah dari masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan. Dengan adanya pengaturan kebijakan pemeriksaan tersebut, diharapkan pemeriksaan pada masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan dapat berjalan dengan efektif sehingga dapat menghasilkan volume pemeriksaan yang tinggi dan berkualitas, memberikan kontribusi penerimaan pajak yang optimal, meminimalkan upaya hukum atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, dan meningkatkan kepatuhan berkelanjutan WP.

Maksud Kebijakan ini sebagai pedoman serta memberikan keseragaman langkah dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan.

Tujuan Kebijakan ini adalah sebagai berikut:
- meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan
- memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
- meningkatkan kualitas pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa
- meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak
- meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan

Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN PEMERIKSAAN SE - 15/PJ/2018"