BKP Tertentu yang bersifat strategis yang DIBEBASKAN dari PPN
BKP Tertentu yang bersifat strategis yang DIBEBASKAN dari PPN
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam PP 81/2015, Terdiri dari:
• 9 Fasilitas atas Impor + Penyerahannya Dibebaskan
1. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan;
a. satu kesatuan,
b. baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
c. yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut,
d. tidak termasuk suku cadang
2. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ( PASAL 3 AYAT (2) PP 81/2015) yaitu udang, ikan hias, ikan (tidak termasuk ikan hias), Rumput Laut, keram, tiram, remis, kepiting, rajungan, teripang, lobster, cumi, gurita, siput, Artemia.
3. Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
4. Ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan PMK setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
5. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
6. Pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
7. Pakan ikan
8. Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan PMK
9. Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan. (PMK 142/PMK.010/2017)
2 Fasilitas khusus Penyerahannya saja Dibebaskan
Adapun 2 Fasilitas yang khusus Penyerahannya saja Dibebaskan, antara lain :
1. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi.
Rumah Susun Sederhana Milik merupakan bangunan bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat
hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu
dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal,
yang memenuhi ketentuan :
a. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki,digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang rumah susun
b. Luas > 21m2 & < 36 m2
c. Harga Jual < Rp 250juta
d. Pembangunannya mengacu pada PERMEN PUPR
e. Untuk Orang Pribadi dengan penghasilan tdk >Rp7.000.000/bln dan telah memiliki NPWP
2. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.
Namun tentunya pemerintah melakukan ketentuan baru, peraturan yang sebelumnya harus diubah dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi terkait BKP yang sebelumnya bebas dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menjadi kena PPN maupun sebaliknya yaitu BKP yang sebelumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menjadi dibebaskan PPN.
Terima kasih informasinya, sangat bermanfaat..
BalasHapusMohon info, kalau Rumput Laut jenis Eucheuma Cottonii yang dikeringan dan dikemas dalam karung apakah kena PPN juga? Saya bingung karena ada yang bilang tetap dikenakan PPN karena saya bertransaksi menggunakan Badan PT. Sedangkan agar tidak kena pajak, harus pakai CV non-PKP dan membatasi omset dibawah 4.8M setahun..
Terima kasih mohon saran dan feedbacknya.
Salam
Sebagai tambahan informasi, transaksi dilakukan secara lokal (bukan ekspor). Pembelian dari sebuah CV yang bersifat PKP, dan dijual ke CV lain yang juga bersifat PKP.
Hapus