Update Pembaruan Sertifikat Elektronik e-Faktur Kedaluwarsa untuk Pengusaha Kena Pajak
Update Pembaruan Sertifikat Elektronik e-Faktur Kedaluwarsa untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Jika teman-teman bingung, bagaimanakah mekanisme pembaruan sertifikat elektronik yang kedaluwarsa saat periode TPT Tutup dan menghentikan layanan dalam rangka pandemik ini terkait pencegahan penyebaran COVID-19?
Untuk permintaaan sertel (sertifikat elektronik) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis dalam periode pandemik pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dimintakan secara daring atau online.
Nah prosedur permintaan sertifikat elektronik adalah sebagai berikut:
1. PKP mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada laman e-nofa pada link efaktur.pajak.go.id;
2. PKP menginput passphrase pada laman e-nofa;
3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik atau email, atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data:
- NPWP, Nama, dan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan;
- NIP untuk PKP OP atau NIK yang mengajukan untuk PKP Badan;
- Nomor telepon atau Handphone yang terdaftar di akun pajak; dan
- Alamat pos elektronik atau email yang terdaftar di akun pajak.
4. Dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik;
5. PKP dapat mendownload atau mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-nofa.
sumber: pajak.go.id
sumber: pajak.go.id
Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
BalasHapus