Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Fasilitas Pajak Dalam Rangka Penanganan COVID-19


Fasilitas Pajak untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan COVID-19

Dalam penanganan pencegahan dan penyebaran Virus COVID-19, pemerintah memberikan fasilitas pajak untuk alat kesehatan dan pendukungnya.

Apa saja fasilitasnya?
Simak penjelasan berikut ini ya, yang terdiri dari Abstrak Peraturan, Resume PPN PMK 28/2020 dan Siaran Pers resmi Direktorat Jenderal Pajak.

ABSTRAK PERATURAN

COVID-19 - FASILITAS PAJAK - BARANG DAN JASA 2020
PERMENKEU RI NOMOR 28/PMK.03/2020 TANGGAL 6 APRIL 2020 (BN TAHUN 2020 NO.335)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

- bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan dukungan pemerintah khususnya untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan COVID19, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas perpajakan yang selaras dengan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;

- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN No. 5271);

- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampa1 dengan Masa Pajak September 2020. Diatur pula mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 22 lmpor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Resume PPN PMK 28/2020

Fasilitas Pajak Barang dan Jasa sehubungan dengan penanganan Covid-19

PPN

A. Insentif diberikan atas impor oleh/penyerahan kepada/pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean (DLP) oleh Pihak tertentu yaitu:
- Badan/Instansi Pemerintah, 
- Rumah Sakit, atau
- Pihak Lain

B. Masa Pajak Berlaku: April 2020 s.d. September 2020

C. Jenis insentif:
- Impor BKP oleh pihak tertentu : PPN tidak dipungut
- Penyerahan BKP/JKP dari PKP : PPN Ditanggung Pemerintah (termasuk pemberian cuma-cuma) 
- Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean (DLP) oleh pihak tertentu: Ditanggung Pemerintah
- Impor BKP sehubungan dengan pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean (DLP) oleh pihak tertentu : tidak dikenai PPN (harus ada SKJLN) 

D. Jenis BKP
- Obat-obatan
- vaksin
- peralatan laboratorium 
- peralatan pendeteksi
- peralatan pelindung diri
- peralatan untuk perawatan pasien
- peralatan pendukung lainnya untuk Covid-19 

E. Jenis JKP
- jasa konstruksi 
- jasa konsultasi, teknik, dan manajemen 
- jasa persewaan
- jasa pendukung lainnya untuk Covid-19

F. Kewajiban PKP sehubungan dengan penyerahan BKP/JKP kepada pihak tertentu :
- Membuat faktur pajak lengkap dengan memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO. 28/PMK.03/2020"
- Membuat SSP/Cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO. 28/PMK.03/2020"
- Membuat Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah 

G. Kewajiban Pihak tertentu yang memanfaatkan JKP Dari Luar Daerah Pabean (DLP) 
- Membuat SSP/Cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO. 28/PMK.03/2020"
- Membuat Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah 

H. Laporan Realisasi + SSP/Cetakan Kode billing 
- Masa April s.d. Juni -> 20 Juli 2020
- Masa Juli s.d. September -> September 2020
ke KPP terdaftar 

Sedangkan penjelasan dari Siaran Pers resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:

a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
  • Obat-obatan
  • Vaksin
  • Peralatan laboratorium
  • Peralatan pendeteksi
  • Peralatan pelindung diri
  • Peralatan untuk perawatan pasien, dan
  • Peralatan pendukung lainnya

b. Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19

  • Jasa konstruksi
  • Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
  • Jasa persewaan, dan
  • Jasa pendukung lainnya


Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan sebagai berikut:

  1. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
  2. Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
  3. Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
  4. Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.

Untuk lebih lengkap dan komprehensif nya, silakan download PMK 28/2020 dengan klik disini.

Posting Komentar untuk "Fasilitas Pajak Dalam Rangka Penanganan COVID-19"