Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Telah Tersedia Online: Persyaratan Perluasan Sektor Insentif Pajak Hadapi Covid-19


Telah Tersedia Online: Persyaratan Perluasan Sektor Insentif Pajak Hadapi Covid-19

Berita sebelumnya tentang Pemerintah Telah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Hadapi Dampak Ekonomi COVID-19 yaitu:
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak sebagai dampak akibat wabah pandemik Covid-19. Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau disingkat KITE, dan pada perusahaan di Kawasan Berikat dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atau PPh DTP. Dengan demikian karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000 pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai. Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

2. Insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Impor Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di Kawasan Berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE saja.

3. Insentif Angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di Kawasan Berikat mendapat pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE saja.

4. Insentif Pajak Pertambahan Nilai PPN

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 Miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE saja.

5. Insentif Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM mendapat fasilitas Pajak Penghasilan final PP23 tarif 0,5 % yang Ditanggung Pemerintah DTP. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak. 

Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 yang akan datang dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. 

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020. Mengingat insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020 dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan ini sudah mendekati akhir bulan April 2020 serta mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas, maka DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak sebagai dampak akibat wabah Covid-19 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor  44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020. Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif tersebut, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, terhitung mulai tanggal 2 Mei 2020 ini. Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online ini dilakukan dengan login pada webiste resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu pada laman www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau pada saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 yang akan datang.

Karena insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 ini diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020, sedangkan penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir bulan April 2020 dan mempertimbangkan proses deployment system aplikasi online, maka DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, bahwa insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau DTP dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020 dengan syarat sebagai berikut:
  • Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020.
  • Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final Ditanggung Pemerintah untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP 23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah paling lambat 20 Mei 2020.

Penjelasan ini sekaligus sebagai koreksi atas Siaran Pers Nomor SP-19/2020 tanggal 30 April 2020 yang menyatakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

sumber: www.pajak.go.id

1 komentar untuk "Telah Tersedia Online: Persyaratan Perluasan Sektor Insentif Pajak Hadapi Covid-19"

  1. Video Games: VGC | YouTube
    Video Games: VGC · Best VGC VGC Video Games of all time. youtube to mp3 converter samsung · Best VGC VGC VGC Video Games of all time. · Top VGC VGC VGC Video Games of all time.

    BalasHapus