tag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post5421139559085812964..comments2024-03-27T11:05:22.533+07:00Comments on Kabar Pajak: Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Yang Berhenti Bekerja Atau Mulai Bekerja Dalam Tahun BerjalanUnknownnoreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-72701738439967445782016-01-10T13:50:45.067+07:002016-01-10T13:50:45.067+07:00oke mas unknown
asumsi pegawai tersebut adalah peg...oke mas unknown<br />asumsi pegawai tersebut adalah pegawai tetap maka, untuk Pegawai Tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.<br />contoh:<br />Thole (K/0) Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-26720153792839494852015-12-07T08:48:13.969+07:002015-12-07T08:48:13.969+07:00maas saya ingin bertanya jika pegawai baru bekerja...maas saya ingin bertanya jika pegawai baru bekerja pada tanggal 1 mei 2014 lalu dia berhenti bekerja dan meninggalkan indonesia untuk selama lamanya pada tanggal 1 november 2014 cara perhitungannya seperti apa ya? terimakasihAnonymousnoreply@blogger.com