Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Makalah Pajak - Timbul dan Hapusnya Utang Pajak


Makalah Pajak - Timbul dan Hapusnya Utang Pajak

TIMBULNYA UTANG PAJAK
Mengenai timbulnya utang pajak terdapat perbedaan pendapat atau persepsi di kalangan ahli hukum pajak karena sudut pandang yang dijadikan sebagai pokok bahasan yang berbeda pula. Perbedaan itu sebagai wacana terbaik dalam perkembangan hukum pajak di masa kini maupun di masa mendatang. Perbedaan pendapat atau persepsi mengenai timbulnya utang pajak dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum pajak yang berada pada tataran doktrin di kalangan ahli hukum pajak sepanjang pendapat tersebut diterima sebagai suatu perkembangan positif di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, dikatakan oleh R. Santoso Brotodihardjo (1995; 113) bahwa timbulnya utang pajak tidaklah selalu dinyatakan dengan jelas di dalam undang-undangnya, pada saat manakah terjadi suatu utang pajak, melainkan dicurahkannyalah semua perhatian kepada timbulnya keharusan untuk membayarnya. Demikian itu adalah karena dalam praktik sehari-hari, saat yang disebut ini jauh lebih penting.
Begitu pula yang dikatakan oleh RochmatSoemitro (1988;1-2) bahwa utang pajak adalah utang yang 1')•\ Pembaruan Hukum Pajak BAB 8: Utang Pajak 155 156 Pembaruan Hukum Pajak BAB 8: Utang Pajak 157 timbulnya secara khusus, karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya. Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undang-undang. Kapan timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya, tetapi dalam hal ini terdapat dua teori yang membicarakannya, yakni teori materil dan teori formil.
Kedua teori ini sangat memperoleh perhatian di kalangan ahli hukum pajak untuk dikaji berdasarkan hukum pajak sehingga boleh menunjang pengembangan hukum pajak di masa kini dan mendatang. Teori materil dan teori formil mempersoalkan bagaimana cara timbulnya utang pajak, apakah karena bunyi Undang-undang Pajak atau karena tindakan pejabat pajak.
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
1.    Ajaran formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.
2.    Ajaran materiil
Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.

HAPUSNYA UTANG PAJAK
Dihapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal:
1.    Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas Negara.
Pembayaran secara lunas dalam bentuk sejumlah uang yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya merupakan faktor yang menyebabkan berakhirnya utang pajak. Sebagaimana ditegaskan oleh Rochmat Soemitro (1988;45), yang diwajibkan membayar utang pajak adalah wajib pajak, yakni subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Akan tetapi, pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut bertindak atas nama wajib pajak (bahkan tidak perlu ada persetujuan atau surat kuasa khusus dari wajib pajak, karena menguntungkan wajib pajak/tidak merugikan wajib pajak) dengan maksud untuk membebaskan wajib pajak dari perikatan pajak.
Pembayaran adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya untuk mengakhiri utang pajaknya dengan cara membayar dalam bentuk sejumlah uang ke kas negara. Dalam hubungan ini Santoso Brotodihardjo (1995;125) mengemukakan bahwa dalam hubungan dengan hukum pajak yang dimaksud ialah pembayaran dengan mata uang, bahkan lebih tegas lagi, dengan mata uang dari negara yang memungut pajak ini, jadi untuk negara kita dengan rupiah karena jumlah uang pajak ditentukan dalam mata uang rupiah pula. ]adi, jika ada utang pajak dibayar dengan uang asing (seperti halnya di Nederland dibayar kepada pejabat pajak Indonesia dengan uang gulden), ini harus ditafsirkan bahwa pejabat pajak telah berkenan mengizinkan demikian. Perlu ditekankan bahwa pembayaran untuk melunasi utang pajak ini harus dilakukan di kas negara dan tidak boleh pada pejabat pajak, termasuk petugas pajak lainnya.
UU KUP secara tegas mengatur bahwa pajak dapat dibayar lunas melalui pos wesel dan jika hal ini dilakukan, menurut Rochmat Soemitro (1988;44-45), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pos wesel wajib dialamatkan kepada Kepala Kantor Kas Negara, dan dalam pos wesel wajib dengan jelas disebut nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, jenis dan tahun pajak, besarnya pembayaran pajak. Pembayaran pajak melalui pos wesel yang dialamatkan kepada pejabat pajak adalah tidak benar karena pejabat pajak dilarang dan tidak berhak menerima pembayaran pajak dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988;45-46) bahwa pembayaran lazimnya dilakukan oleh debitur (wajib pajak yang bersangkutan).
Dalam pajak langsung, dilakukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum pada surat ketetapan pajak. Utang pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Bea Masuk dan Cukai pembayarannya wajib dilakukan oleh wajib pajak yang ditentukan oleh Undang-undang Pajak (tanpa diketahui siapa namanya) seperti pengguna dokumen dan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak, yang selanjutnya diberi hak oleh Undang-undang Pajak untuk melimpahkan pajak (yang telah dibayar itu) kepada pihak ketiga (pembeli atau konsumen). ]adi, alam pajak tidak langsung, pembayaran pajak harus diartikan lebih lanjut, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya (artinya dikenakan denda apabila pajak tidak dibayar) dan siapa yang akhirnya harus memikul beban pajak. ]adi, dalam pajak tidak langsung, orang yang membayar pajak/yang menanggung pembayarannya, dan orang yang memikul pajaknya, terdapat pada dua orang yang berlainan. Sementara itu, dalam pajak langsung, baik yang membayar/menanggung pajak dan orang yang memikul beban, ada pada satu orang yang sama.
2.    Pembayaran dengan cara lain
Pelunasan pajak tidak selalu dilakukan dengan cara membayar dalam bentuk uang, tetapi Undang-undang Pajak memperkenankan pembayaran dengan cara lain. Dalam ani, pembayaran yang digunakan oleh wajib pajak bukan dalam bentuk uang melainkan dengan cara suatu perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak . Dengan demikian, pembayaran dengan cara lain (tidak menggunakan uang sebagai alat bayar) tidak merupakan suatu pelanggaran hukum karena diperkenankan oleh Undang-undang Pajak.
Sebagaimana dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988;58), pembayaran pajak dalam bentuknatura pad a masa kini tidak lazim lagi. Pembayaran pajak tidak selalu dilakukan dengan membayar sejumlah uang ke kas negara. Ada cara pembayaran lain, seperti terdapat pada UU BM. Dalam UU BM, pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan menggunakan kertas meterai atau meterai tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUU BM.Ketentuan dalam UU BMmen entukan bagaimana caranya menggunakan kertas meterai atau meterai tempel itu sehingga kertas meterai atau meterai tempel itu setelah dipakai tidak lagi dapat dipakai untuk kedua kalinya.
Kemudian, dikatakan lagi oleh Rochmat Soemitro (1988;59) bahwa cara lain lagi ialah "nazegeling" atau "perneteraian kembali", untuk dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak atau kurang dibayar dengan menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos untuk dibubuhi meterai, yang kemudian dicap dengan stempel kantor pas. Pada pemeteraian kembali itu , denda yang terutang untuk pelanggaran itu harus sekalian dibayar, kalau tidak pegawai kantor pos tidak akan melakukan "nazegeling" tersebut.

3.    Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima wajib pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
Hukum pajak mengenal pula cara lain untuk berakhirnya utang pajak dalam bentuk kompensasi, yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pejabat pajak selaku penagih pajak . Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan Undang-undang Pajak, kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Oleh karena itu, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan dapat dikreditkan. Setelah wajib pajak memperhitungkan kredit pajak dengan utang pajak yang timbul, ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul di masa mendatang. 
Kredit pajak dalam UU PPh terjadi karena kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kredit Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dikurangkan dari pajak yang terutang. Kredit pajak yang terjadi pada Pajak Penghasilan yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan adalah:
a.    pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan;
b.    pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha;
c.    pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lainnya;
d.    pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri;
e.    pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber di
Kompensasi sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak wajib diajukan oIeh wajib pajak kepada pejabat pajak mengingat kompensasi hanya dapat dilakukan kalau terdapat kelebihan pembayaran pajak dengan   utang pajak yang timbul pada tahun pajak yang berjalan atau pada tahun pajak di masa depan. Utang pajak tidak boleh dikompensasikan dengan utang biasa karena utang pajak berada dalam konteks hukum publik, sedangkan utang biasa berada dalam konteks hukum privat.
Sebagai contoh, wajib pajak "Ali Baba" memiliki utang Pajak Penghasilan pada tahun 2005 sebanyak Rp750.000.000,00, tetapi sebaliknya memiliki tagihan kepada negara sebanyak Rp750 .000.000,00 karena telah menyerahkan barang-barang kepada negara. Dalam haI ini kompensasi tidak dilarang karena negara berutang dalam kapasitasnya tunduk pada hukum privat, sedangkan wajib pajak berutang pada negara tunduk pada hukum pajak sebagai bagian hukum publik.

4.    Daluwarsa
Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hokum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun, daluwarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain apabila diterbitkan surat teguran dan surat paksa.

5.    Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umunya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
Utang pajak dapat pula berakhir karena pembebasan sebab pembebasan merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak. Pembebasan hanya diperuntukkan terhadap wajib pajak yang secara nyata dikenakan pajak, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang undang Pajak untuk diberikan pembebasan. Sekalipun dernikian, wajib pajak tetap wajib menaati Undangundang Pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang berakibat dapat dikenakan sanksi hukum pajak.

6.    Penghapusan / Peniadaan
Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan keuangan wajib pajak.
Peniadaan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak, sebagaimana dikatakan oIeh Rochmat Soemitro (1988;49-50) bahwa peniadaan sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak dikenaI dalam hukum pajak. Pajak yang terutang hanya dapat ditiadakan karena alasan tertentu, umpamanya karena sawah kena musibah bencana alam (banjir, serangan hama, dan sebagainya) atau karena dasar penetapannya tidak benar. Dengan peniadaan utang ini, perikatan pajak menjadi berakhir sehingga wajib pajak tidak Iagi mempunyai kewajiban membayar pajak yang terutang. Dalam konteks ini, wajib pajak sangat diharapkan berperan serta untuk memohon kepada pejabat pajak agar utang pajak yang dimiliki boleh ditiadakan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat diterima oIeh pejabat pajak. Tatkala permohonan dikabulkan, wajib pajak tidak Iagi memiliki utang pajak atau hanya sebagian yang harus dibayar karena pengurangan tidak secara keseluruhan. Peniadaan utang pajak hanya dapat terjadi karena berdasarkan permohonan wajib pajak yang dikabulkan oIeh pejabat pajak dapat berupa sebagai berikut.
a.    Peniadaan sebagian utang pajak adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk melakukan pengurangan atas sejumlah utang pajak yang seyogianya dibayar.
b.    Peniadaan secara keseluruhan utang pajak adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk meniadakan seluruh utang pajak yang seharusnya dibayar

PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGGUSAHA KENA PAJAK
1.    Umum
Yang dimaksud dengan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak adalah tindakan penghapusan NPWP dan atau pengukuhan PKP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Jadi menghapuskan NPWP dan atau pengukuhan PKP hanya ditujukan untuk keperluan administrasi tata usaha perpajakan saja. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak maka atas hutang pajak tersebut tidak ikut dihapuskan.
2.    Syarat-syarat Penghapusan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 pasal 11 dijelaskan bahwa:
a.    NPWP dapat dihapuskan apabila:
i.    Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi.
ii.    Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
iii.    Warisan yang sudah selesai dibagi.
iv.    Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
v.    Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap.
vi.    Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.
b.    PKP yang dapat dicabut pengukuhannya adalah
i.    Pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain
ii.    Bubar
iii.    Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
iv.    Permohonan dari PKP karena peredaran brutonya masih tidak melebihi batas peredaran bruto untuk pengusaha kecil.
3.    Tata Cara Penghapusan
Tata cara penghapusan NPWP dan NPPKP pada dasarnya sama dengan tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan perubahan identitas wajib pajak ,yaitu dengan cara :
a)    Wajib Pajak atau kuasanya datang sendiri ke kantor pelayanan pajak atau ke kantor penyuluhan pajak untuk mendapatkan formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (KP PDIP.4.1.00).
Setelah menerima formulir tersebut maka wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dan menandatanganinya, yang wajib menandatangani formulir adalah :
i.    Untuk wajib pajak orang pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan atau ahli warisnya dalam hal wajib pajak meniggal dunia.
ii.    Untuk wajib pajak badan, oleh salah satu pengurusnya.
b)    Formulir Penghapusan NPWP dan NPKP dapat di isi oleh petugas kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar dalam hal :
i.    Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian atau fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak tanpa meninggalkan harta warisan dan tidak memounyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
ii.    Bentuk usaha yang tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap.
iii.    Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
c)    Menyertakan lampiran :
i.    Untuk penghapusan NPWP Perseorangan
•    Surat keterangan kematian dari instansi terkait,apabila menyangkut wajib pajak meninggal dunia.
•    Copy surat nikah atau akte perkawinan dari instansi terkait dan copy kartu NPWP suami,apabila menyangkut wanita kawin.
•    Surat pernyataan tentang selesainya pembagian warisan dari ahli waris,apabila menyangkut tentang warisan yang telah selesai dibagi.
•    Surat pernyataan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan kembali ke luar negeri.
ii.    Untuk penghapusan NPWP badan
•    Akte pembubaran badan hukum dari instansi terkait dan neraca likuidasi apabila menyangkut pembubaran.
•    Surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan bahwa bentuk usaha tetap tidak memenuhi syarat lagi sebagai bentuk usaha tetap.
d)    Wajib pajak telah melunasi seluruh hutang pajaknya.
e)    Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan dimana di dalamnya laporannya dinyatakan bahwa piutang pajak tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih lagi, karena:
•    Wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi atau tidak mempunyai ahli waris.
•    Wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
•    Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
•    Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.


PENUTUP


Simpulan

hukum pajak berperan sebagai sumber bahan pertimbangan dalam menerapkan kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur keadaan sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan.
Kebijakan-kebijakan lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
1.    Ajaran formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.
2.    Ajaran materiil
Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.

Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal:
1.    Pembayaran
2.    Pembayaran dengan cara lain
3.    Kompensasi
4.    Daluwarsa
5.    Pembebasan
6.    penghapusan

3 komentar untuk "Makalah Pajak - Timbul dan Hapusnya Utang Pajak"

  1. apakah masih relevan?

    BalasHapus
  2. Dalam perpajakan, terdapat dua jenis kompensasi yang biasa ditemui, yaitu kompensasi kelebihan pajak dan kompensasi kerugian pajak.
    Apa itu kompensasi kerugian pajak dan bagaimana ketentuan yang ada di dalamnya?
    Selengkapnya di : https://www.krishandsoftware.com/blog/1443/pengertian-kompensasi-kerugian-pajak/

    BalasHapus