Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Batasan Pengusaha Kecil PMK 197/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
Batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN dinaikkan menjadi Rp4,8 Miliar setahun dari sebelumnya Rp600 juta setahun.
Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A UU PPN, bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak (kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar setahun dan memilih menjadi nonPKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat. Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya.
Juga, dengan naiknya batasan omzet ini, maka bagi PKP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar dan memilih untuk menjadi nonPKP, tidak diwajibkan lagi untuk membuat faktur pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.
Secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Sehingga, dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
PMK ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.
Download PMK 197/PMK.03/2013

2 komentar untuk "Batasan Pengusaha Kecil PMK 197/PMK.03/2013"

  1. Bila perush sdh pkp walaupun omset blm mencapai 4,8 m, apakah diwajibkan untuk mengenakan ppn?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi begini gan, PPN sebagai pajak objektif yang berarti bahwa timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenai pajak yang juga disebut objek pajak. Kondisi subjektif subjek pajak tidak ikut menentukan. PPN tidak membedakan antara konsumen orang pribadi dengan konsumen berbentuk badan, antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan yang berpenghasilan rendah, juga tidak membedakan Pengusaha Kena Pajak dengan omzet diatas Rp4,8 Miliar atau pengusaha kecil dengan omzet dibawah Rp4,8 Miliar. Sepanjang mereka mengonsumsi barang atau jasa dari jenis yang sama, mereka diperlakukan sama.
      Terima kasih atas kunjungannya Agan Qrqr

      Hapus