Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Rumah dikenai PPN?

Rumah atau Gedung dikenai PPN?
Kemarin waktu ane main ke Pameran Perumahan Rakyat di Jakarta Convention Center sempat mendengar celotehan dari Sales Promotion Girls kalau rumah yang mereka jual free PPN. Trus ada teman yang nanya, emang rumah dikenai PPN ya? Kok bisa?
Ya, Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha  atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tatacaranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 163/PMK.03/2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dan diatur lebih khusus oleh PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 25/PJ/2012 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah  Biaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam  Rangka Kegiatan Membangun  Sendiri.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, suatu kegiatan membangun sendiri akan dikenai PPN jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.    PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
2.    kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
3.    Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a.    konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b.    diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c.    luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Jadi rumah dengan luas kurang dari 200 m2 tidak akan dikenai PPN.
Jika kita ingin membeli rumah dengan luas 200 m2 atau lebih yang sudah dibangun oleh orang lain (tidak melalui pengembang perumahan), pastikan pemenuhan pembayaran PPN nya kepada penjual agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Tetapi jika melalui Pengembang, biasanya PPN sudah ditanggung oleh Pengembang.
PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak. Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Atau 10% x 20% x seluruh pengeluaran (termasuk PPN) dalam satu bulan atau 2% dari total pengeluaran setiap bulan.
Dengan demikian, penghitungan ini dilakukan setiap bulan. PPN penyetorannya di bayar di bank selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pengeluaran biaya. Apabila kita menyetor lebih dari tanggal itu, kita bisa dikenai sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan.

Nah kemudian, bagaimana dengan PPN atas penyerahan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS)?
Ya, RS dan RSS mendapatkan fasilitas berupa PPN dibebaskan. Dengan demikian, pengembang sebagai penjual RS dan RSS tidak boleh menambahkan PPN terhadap harga jual yang kepada pembeli.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 yang mengatur bahwa batasan RS dan RSS ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.03/2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan peraturan-peraturan ini, batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
a.    luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b.    harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.    merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;
d.    luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
e.    perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pengaturan harga jual berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.    untuk tahun 2014, ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2014;
b.    untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan; dan
c.    untuk tahun 2018, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2018 dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Dengan demikian, batasan harga jual RS dan RSS bisa berbeda-beda tergantung daerahnya.

Untuk biaya-biaya pada saat jual beli rumah bisa klik disini

Posting Komentar untuk "Rumah dikenai PPN?"