Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perbedaan PPN Rumah KMS dan JKP


Perbedaan PPN Rumah KMS dan JKP

Berikut ini perbedaan pengenaan PPN atas Rumah yang dibangun dengan menggunakan JKP (Jasa Kena Pajak) dan KMS (Kegiatan Membangun Sendiri):
JKP:
- Tarif nya 10% X DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
- Berlaku untuk semua JKP tanpa batasan minimal luas bangunan
- PPN dibayar pada saat penyerahan atau pembayaran termin/cicilan JKP tersebut.
KMS:
- Tarifnya 10% X 20% X seluruh pengeluaran (termasuk PPN) dalam satu bulan atau 2% dari total pengeluaran setiap bulan
- Berlaku untuk bangunan diatas 200m2
- PPN dibayar setiap bulan yang terdapat pengeluaran

Baca juga tentang:
Perbedaan pemotongan dan pemungutan bisa klik disini,
Pembayaran atau penyetoran pajak bisa klik disini
Perbedaan sanksi administrasi denda, bunga, atau kenaikan bisa klik disini,
Perbedaan Sunset Policy 2015 dan 2008
Perbedaan PPh Pasal 22 dan Pasal 23

atau terkait
Rumah dikenai PPN?

Posting Komentar untuk "Perbedaan PPN Rumah KMS dan JKP"