Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Pekerjaan Bebas


Contoh Pekerjaan Bebas
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a.     penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b.     penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c.     penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
d.     penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
a.     tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b.     pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c.     olahragawan;
d.     penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e.     pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.     agen iklan;
g.     pengawas atau pengelola proyek;
h.     perantara;
i.     petugas penjaja barang dagangan;
J.     agen asuransi; dan
k.     distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

3 komentar untuk "Contoh Pekerjaan Bebas"

  1. Yth Pak Cucun Handoko,

    Pertanyaan saya, apakah normal penghitungan dapat dipakai untuk pekerjaaan bebas sebagai investor saham yang diperjual belikan di bursa efek dalam dan luar negeri?

    Apabila boleh memakai norma penghitungan, apakah kode jenis usaha sebagai investor? Apakah kode jenis usaha 00000 sesuai dengan ketentuan Dirjen Pajak?

    Menurut peraturan yang dikeluarkan Dirjen Pajak mengenai normal penghitungan penghasilan neto (http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJmnnKQ%3D), batas peredaran bruto maksimum adalah 4.800.000.000 per tahun.

    Apakah yang termasuk dalam peredaran bruto sebagai investor saham? Dividen, interest dapat dipastikan termasuk dalam peredaran bruto. Apakah pembelian dan penjualan saham termasuk dalam peredaran bruto? Menurut saya, ini cukup membingungkan karena capital gain dalam penbelian/penjualan saham tidak termasuk sebagai kategori pendapatan. Penjualan saham dikenakan 0,1% pajak final.

    Mohon pencerahan Pak Cucun dalam hal ini.

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Pak OneRTZero
      Menurut pengetahuan saya, (cmiiw)
      Norma Penghitungan Penghasilan Neto tidak dapat dipakai untuk investor saham yang diperjualbelikan di bursa efek dalam dan luar negeri, karena investor saham tidak termasuk dalam kategori pekerjaan bebas.
      Kode jenis setoran untuk investor saham memang belum ada, karena investor saham sudah dipotong PPh nya oleh bursa efek dan tidak perlu setor sendiri.
      Iya batas peredaran bruto maksimum adalah 4.800.000.000 per tahun didasarkan pada peredaran bruto dari usaha 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
      Tidak termasuk peredaran bruto dari:
      a. jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
      b. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
      c. usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
      d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
      Jadi peredaran bruto untuk investor saham adalah dividen, interest, sedangkan untuk pembelian dan penjualan tidak termasuk karena capital gain dalam penbelian/penjualan saham tidak termasuk sebagai kategori pendapatan dan penjualan saham dikenakan 0,1% pajak final.
      Sehingga untuk investor saham sudah tidak perlu setor sendiri pajaknya karena pajaknya sudah dipotong oleh pihak lain. Tinggal laporkan saja dalam SPT.

      Terkait PPh 46 bisa dibaca di link berikut ini:

      Pajak UMKM

      Dasar Hukum:
      PER - 17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
      PP 46 Tahun 2013 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
      PMK 107/PMK.011/2013 Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

      Semoga dapat mencerahkan.
      Terima kasih atas kunjungannya.

      Hapus
  2. kalau yang penghasilannya dari adsense itu termasuk jenis pekerjaan apa ya? dan apa nama pekerjaannya?
    terimakasih

    BalasHapus