Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pajak UMKM dan Download PP 46 Tahun 2013

Pajak Penghasilan atas UMKM
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perlakuan khusus Pajak Penghasilan untuk usaha,  kecil, mikro dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 pada tanggal 12 Juni 2013. Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dikenakan PPh Final dengan tarif 1% dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah peredaran bruto setiap bulan. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2013. Secara operasional, Peraturan Pemerintah ini masih memerlukan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal-hal yang lebih teknis.

Selengkapnya, PP 46 Tahun 2013 tersebut dapat diunduh pada link ini.

Perlakuan PPh yang bersifat khusus ini sebenarnya secara implisit ditujukan kepada UMKM. Peraturan Pemerintah ini membuat batasan untuk Wajib Pajak tertentu yang memiliki omzet sampai dengan jumlah tertentu, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Wajib Pajak yang dimaksud adalah yang memenuhi kriteria:
1.    Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap; dan
2.    Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 Tahun Pajak.
Pada penjelasan PP 46 Tahun 2013 ditegaskan bahwa peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final. Dengan demikian, apabila penghasilan Wajib Pajak sudah dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan PPh Final yang lain tersebut. Misalnya Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi atau persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
1.    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2.    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
3.    olahragawan;
4.    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5.    pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6.    agen iklan;
7.    pengawas atau pengelola proyek;
8.    perantara;
9.    petugas penjaja barang dagangan;
10.    agen asuransi; dan
11.    distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Di samping pengecualian untuk penghasilan usaha jasa dari pekerjaan bebas, terdapat pula pengecualian untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan sehingga Wajib Pajak tersebut tidak dikenai PPh secara khusus berdasarkan PP 46 Tahun 2013, walaupun memenuhi kriteria di atas. Wajib Pajak yang dikecualikan tersebut terdiri dari:
1.    Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap, dan  menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;
2.    Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial;
3.    Wajib Pajak Badan yang dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 Miliar.
Kriteria utama Wajib Pajak dikenakan PPh Final sebesar 2% dari peredaran bruto adalah peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak.
Pada dasarnya, Pengenaan PPh Final ini didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Contoh:
CV Cunha memiliki usaha penjualan bola yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 2013 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000,-. Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Cunha pada tahun 2014 dikenai PPh Final sebesar 1%, karena peredaran bruto CV Cunha pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.000,-.
Jika peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,- dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif PPh Final 1% sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
Contoh, jika CV Cunha, sebagaimana contoh sebelumnya pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp5.000.000.000,-, maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Cunha sampai dengan bulan Desember 2014 (akhir Tahun Pajak 2014) tetap dikenai tarif PPh Final 1%.
Apabila peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,- pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan  umum UU PPh.
Jika CV Cunha pada contoh sebelumnya, pada bulan Januari sampai dengan Desember 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp6.000.000.000,-, maka penghasilan yang diperoleh CV Cunha pada tahun 2015 (tahun berikutnya), dikenai PPh sesuai ketentuan umm UU PPh.
Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai PPh Final, diatur sebagai berikut:
•    Didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 bulan.
Contoh:
PT Cunha menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Juli 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp200.000.000,-.
Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah:
Rp200.000.000,- X 12/6 = Rp400.000.000,-
Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.000,- maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
•    Didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku.
Contoh:
PT Cunha terdaftar 6 bulan sebelum berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013 pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013. Jumlah peredaran bruto selama 6  bulan tersebut adalah Rp600.000.000,-.
Peredaran bruto selama 6 bulan yang disetahunkan adalah:
Rp600.000.000,- X 12/6 = Rp1.200.000.000,-
Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 6 bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000.000,-, maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.
•    Didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Contoh:
Cunha terdaftar sebagai Wajib Pajak baru pada bulan Oktober 2014. Pada bulan Oktober 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp50.000.000,-.
Penghasilan bruto bulan Oktober 2014 disetahunkan adalah:
12/1 X Rp50.000.000,- = Rp600.000.000,-
Karena penghasilan bulan Oktober 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp4.800.000.000,-, maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai PPh Final sesuai dengan PP 46 Tahun 2013.

Satu Cara, Satu Tarif, Satu Persen, So Simple kan?

Posting Komentar untuk "Pajak UMKM dan Download PP 46 Tahun 2013"