Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)

PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)
PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia.
Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).
PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Negara A
-------------------------------------- X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak

Contoh:
PT Firman Utina di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Man Utd. di Negara Inggris. Man Utd. dalam tahun 2014 memperoleh keuntungan sebesar US$ 500.000. Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara Inggirs adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Man Utd. US$ 500.000
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. (48%) US$ 240.000 (‐)
US$ 260.000
Pajak atas dividen (38%) US$ 98.800 (‐)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 161.200
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina adalah pajak yang langsung dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh tersebut yaitu jumlah sebesar US$ 98.800. Sedangkan Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. Sebesar US$ 240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina, karena pajak sebesar US$ 240.000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Firman Utina dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenai atas keuntungan Man Utd. di negara Inggris.

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan.
Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing negara.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang‐undang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
a. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran‐lampiran permohonan tersebut karena alasan‐alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang‐undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Contoh pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri:
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
a. di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000)
b. di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000)
c. di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000
d. Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000
e. Dividen atas pemilikan saham pada "World Cup Ltd." yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000)

Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1. laba di negara Argentina = Rp5.000.000.000
laba di negara Brazil = Rp6.000.000.000
Rugi di negara Canada = Rp ‐
Deviden Negara Drogba = Rp500.000.000
Jumlah Rp11.500.000.000
2. Penghasilan dalam negeri Rp7.000.000.000
3. Jumlah Penghasilan Netto Rp18.500.000.000
4. Pajak Terutang (25%) Rp4.625.000.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing‐masing negara adalah:
a. Untuk negara Argentina batasan kredit pajak:
= 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
b. Untuk negara Brazil batasan kredit pajak:
= 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000
Pajak yang dibayar dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
c Rugi atas usaha di Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d Deviden Negara Drogba, batasan kredit pajak:
= 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Drogba adalah Rp100.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000

Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 klik disini

Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 klik disini

Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 klik disini

Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 29 klik disini

58 komentar untuk "PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)"

  1. Balasan
    1. Iya Pak Muhammad Akbar, sesuai dengan amanat undang-undang
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  2. Pak saya mau bertanya
    Kalau penghasilan dari luar negeri jarang sekali terjadi apakah pajaknya dapat dikreditkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tetap bisa dikreditkan Gan
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  3. Halo pak, mau tanya..
    pengkreditan pajak ini terjadi hanya kalau penghasilan yg didapat dari LUAR negeri dibawa masuk ke Indonesia bkn?
    trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo juga Pak
      PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri) ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Dalam negeri, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, biasanya juga dikenakan pajak oleh negara tempat penghasilan tersebut diperoleh. Hal ini akan menimbulkan pajak berganda internasional. Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak pajak berganda internasional tersebut, Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh atau diterima dari luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di dalam negeri pada akhir tahun. Namun, besarnya kredit pajak luar negeri tersebut tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan.
      Terima kasih atas kunjungannya.

      Hapus
  4. sangat bermanfaat :)

    BalasHapus
  5. Pak kalau kasusnya begini: pegawai di indonesia, mendapat tanggungan penuh perawatan. Pegawai tsb berobat ke luar negeri, biaya ditanggung perushaan itu bagaimana pajaknya pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi begini Pak Hans Arnoldus,
      Tanggungan penuh perawatan tersebut diberikan dalam bentuk apa Pak?
      Jika tanggungan penuh perawatan tersebut diberikan dalam bentuk uang, maka uang tersebut merupakan penghasilan bagi Pegawai sehingga dikenai PPh Pasal 21 melalui pemotongan oleh Perusahaan.
      Sedangkan jika tanggungan penuh perawatan tersebut diberikan dalam bentuk bukan uang atau istilahnya natura/kenikmatan, maka atas natura/kenikmatan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 karena termasuk dalam pengertian Penghasilan yang dikecualikan dalam pemotongan PPh Pasal 21.
      Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh mengatur bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  6. Kalau tarif pajak nya bagaimana ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau tarif pajak di luar negeri sesuai dengan tarif pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak di negara dimana wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan, sedangkan batas maksimal kredit pajak luar negeri dihitung dengan cara Penghasilan Neto Luar Negeri dibagi Penghasilan Kena Pajak terus kemudian dikalikan PPh Terutang.
      Terima kasih atas kunjungannya.

      Hapus
  7. jika ada kerugian tidak usah dihitung ? :o

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan tidak usah dihitung gan, tetapi kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dari dalam negeri.
      Dasar Hukum:
      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  8. maaf pak,itu penghasilan dalam negeri ko 18,5 bukan 7 m yah ,terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih koreksinya gan, untuk yang angka 2 memang benar 7M
      nilai 18,5M itu kena copy paste dari bawahnya
      sudah saya koreksi ya gan
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  9. pak kalo begini bagaimana?
    CV Prima pemegang saham 60% saham Delta, Co. di Hongkong dan sahamnya tidak terdaftar di bursa efek. Delta, Co. melaporkan laba usaha tahun 2012 sebesar Rp 400 juta dan tahun 2013 sebesar Rp500 juta. Tarif pajak atas laba usaha di Hongkong adalah 20% dan tarif atas dividen sebesar 30%. (yg ditanya cicilan pph ps 24 utk CV Prima thn 2013)
    yang saya mau tanyakan:
    1. dividen buat cv. prima berapa ya pak ? 500 jt atau 60% dari 500 jt ?
    2. tarif nya 20% atau yg 30% ya pak ?
    maaf pertanyaannya kebanyakan pak. mohon pencerahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepengetahuan saya begini:
      1. 60% dari 500 juta saja sebatas saham yang dimiliki
      2. tarif atas dividen ya 30% mas sesuai dengan tarif yang berlaku disana
      untuk pengkreditan PPh Pasal 24 ada batas maksimumnya seperti yang saya coretkan diatas
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  10. kalau untuk pph pasal 24 berkenaan dengan PTKP ada gak sih ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sepengetahuan saya tidak ada mas
      adanya PTKP yang berlaku di luar negeri untuk negara tertentu
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  11. Nitip aplikasi PPh 21. Csv sudah dibuatkan tanpa manual sehingga menghindari kesalahan dan BP. A1 sdh terintegrasi dgn csv bulanan. Jd ga perlu repot2.

    http://smarttaxapp.blogspot.co.id/

    BalasHapus
    Balasan
    1. woh ketemu Bang Faishal Al Batawie lagi nih
      enjoy sharing
      PPh 21 di sebelah ya bang
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  12. halo pak mau tanya.
    kalau kerugian di indonesia tetap dihitung sbg pengurangan penghasilan kan yah?
    lalu tarif 25% pajak terutang itu darimana yah?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. hai Pak Miftah Nur Istikomah
      iya benar untuk kerugian menjadi pengurang penghasilan:
      -> kerugian dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal) kecuali usaha yang menderita kerugian tersebut dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak. Kerugian cabang di luar negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan dalam negeri, atau kerugian yang diderita di luar negeri, karena kerugian tersebut akan dikompensasikan secara vertikal di luar negeri
      -> kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan lima tahun (kompensasi kerugian vertikal)

      sedangkan untuk tarif 25% adalah tarif berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) untuk Wajib Pajak Badan yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  13. Selamat Pagi Pak Thole. Cunha,

    Sebelumnya perkenalkan saya, Kafid
    Mau nanya tentang Pajak Luar Negeri , case di perusahaan kami sbb : PT A terkena pengenaan withholding tax ( tarif 1 % dari setiap pembayaran) untuk export PT A Ke DKSH Vietnam.
    Melihat kondisi ini, kami mohon advice dari Bapak terkait dengan langkah-langkah yang akan kami lakukan, apakah atas pemotongan penghasilan tersebut dapat dikreditkan oleh PT A ( sebagai pasal 24 ).
    Thx yah pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat malam,
      salam kenal Pak Kafid,
      bisa dijelaskan lebih lanjut tidak pak untuk withholding tax itu maksudnya pajak apa atas apa? Apakah itu pajak penghasilan atas usaha yang diterima karena peredaran usaha tertentu (PP46) ? Jika PP46 berarti tidak bisa dikreditkan Pak karena PP46 bersifat final
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  14. pak maksudnya "pajak dikreditkan" itu apa ya ?
    thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengertian Pajak dapat dikreditkan adalah semua pembayaran yang telah dilakukan dalam tahun berjalan atas PPh terutang dari seluruh penghasilan termasuk yang berasal dari luar negeri pada akhir tahun pajak, baik yang dibayar melalui pemotongan/pemungutan pihak lain atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak akan diperhitungkan di akhir tahun pajak dengan pengurangan pajak terutangnya
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  15. Selamat Pagi Pak Thole. Cunha,

    Sebelumnya perkenalkan saya, Kafid
    Mau nanya tentang Pajak Luar Negeri , case di perusahaan kami sbb : PT A terkena pengenaan withholding tax ( tarif 1 % dari setiap pembayaran) untuk export PT A Ke DKSH Vietnam.
    Melihat kondisi ini, kami mohon advice dari Bapak terkait dengan langkah-langkah yang akan kami lakukan, apakah atas pemotongan penghasilan tersebut dapat dikreditkan oleh PT A ( sebagai pasal 24 ).
    Thx yah pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat malam Pak Kafid,
      sudah saya jawab diatas ya Pak
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  16. Pak mau tanyak, sya pernah membaca jika penghasilan neto 700.000.000
    PPh yang terutang sbb
    10% x 50.000.000
    15% x 50.000.000
    30% x 600.000.000
    Nah,pph terutang yg diatas tsb dr mna?
    Apakah sdh peraturan pemerintah atau bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oke Pak
      PPh Terutang dihitung dari Penghasilan Neto dikalikan dengan Tarif Pajak Penghasilan
      Sudah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
      Untuk Contoh diatas adalah Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:
      Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 700.000.000, maka
      Pajak Penghasilan yang terutang:
      5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
      15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
      25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
      30% x Rp200.000.000 = Rp60.000.000(+)
      Rp155.000.000
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  17. Pak mau tanyak, sya pernah membaca jika penghasilan neto 700.000.000
    PPh yang terutang sbb
    10% x 50.000.000
    15% x 50.000.000
    30% x 600.000.000
    Nah,pph terutang yg diatas tsb dr mna?
    Apakah sdh peraturan pemerintah atau bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sudah saya jawab diatas ya Pak Danil Mora
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  18. selamat malam pak,, soal PT MACET di atas jurnalnya bagaimana pak?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat malam Pak Unknown
      Pencatatan transaksi terkait PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut:
      31 Des
      (D) PPh Pasal 24 Dimuka Rp2.550.000.000
      (K) Beban Pajak Penghasilan Rp2.550.000.000

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  19. Mantab Artikelnya pak.
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas kunjungannya Mister Gudang Makalah

      Hapus
  20. Mau tanya Pak
    Apakah ini berarti untuk menghitung pph 21nya gabungan antar pendapatan dlam dan luar negeri dengan tarif pph 21 seperti biasa, tinggal kalau penghasilan dari luar negeri itu sudah di kenakan pajak bisa di kompensasi sebagai kredit pajak ?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Pak Anonim, Anda benar sekali
      Bagi Wajib Pajak Dalam negeri, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, juga dikenai pajak oleh negara tempat penghasilan tersebut diterima/diperoleh (tergantung P3B). Hal ini akan menimbulkan pajak berganda internasional. Untuk mengurangi dampak pajak berganda tersebut, Pasal 24 UU PPh mengatur bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun. Namun, besarnya kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang menurut UU PPh. Hal ini yang sering disebut sebagai metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method). Sehingga PPh Pasal 24 merupakan pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal yang diperkenankan dapat dihitung untuk setiap negara, dengan rumus:
      Penghasilan Neto Negara Tertentu / Penghasilan Kena Pajak X PPh Terutang

      demikian semoga dapat mencerahkan
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  21. Maaf mau tanya :)

    Jika saya berdomisili di indonesia namun tdk ada income dari dalam negeri dan 100% hanya dari luar negeri, apa saya harus tetap lapor pajak? Kalau begitu jumlah pajak yg harus saya bayar setelah dikreditkan adalah 0? Apakah proses ini sulit, karena kadang kantor pajak itu ribet?

    Terima kasih!

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh Bu Monidreamalot
      lapor SPT tetap wajib bu walaupun tidak mempunyai penghasilan atau nihil (tidak ada pajak yang dibayar)
      Kalau semua penghasilan ibu dari luar negeri, penghasilan ibu sudah bayar pajak di luar negeri belum? kalau sudah bisa menjadi pengurang pajak di dalam negeri, atau bisa menjadi kelebihan pajak atau menjadi 0, tergantung detail penghasilan ibu sebagaimana yang saya comment diatas untuk menghindari pajak berganda internasional.
      jangan khawatir bu, kantor pajak sekarang sudah berubah, jangan berpikir ribet dulu, kalau surat administrasi nya lengkap, pasti cepat diproses, jika petugas pajak menjadi kendala, tinggal laporkan saja ke Pengaduan atau kring pajak 1500200
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  22. halo pak, saya mau tanya:
    atas warga indonesia yang bekerja dan mendapat penghasilan dari luar negeri dikenakan pajak ato tidak? berapa tarif yang dikenakan.
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. halo Pak/Bu, saya mau menjawab:
      Warga Negara Indonesia yang bekerja dan berdomisili serta mendapatkan penghasilan dari luar negeri termasuk dalam kategori Wajib Pajak Luar Negeri.
      Penghasilan yang dikenai pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri hanya yang berasal dari Indonesia. Sedangkan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, penghasilan yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri (world wide income). Dengan kata lain, bagi subjek pajak dalam negeri berlaku azas domisili, sedangkan bagi subjek pajak luar negeri berlaku azas sumber.
      Sehingga atas pertanyaan Bapak/Ibu, penghasilan dari luar negeri yang diterima oleh WNI yang bekerja dan berdomisili di luar negeri tidak dikenai pajak di Indonesia, tetapi dikenai pajak oleh negara domisili.
      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  23. Halo pak, mau tanya..
    Saya WP Dalam Negeri mempunyai pendapatan berupa dividen dan bunga dari investasi luar negeri.
    Tapi pendapatan itu TIDAK DIBAWA ke dalam negeri karena untuk diinvestasikan lagi.
    Saya tanya beberapa AR di kantor pajak, dijelaskan bahwa pendapatan itu cuma perlu dicatat dalam SPT dan tidak dikenakan pajak, sampai suatu saat dibawa pulang ke dalam negeri baru dihitung pajaknya.
    Apakah benar demikian?
    Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Bapak/Ibu,
      Seperti yang saya posting diatas, saya copas lagi untuk kita belajar lagi,

      "Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak."

      Jadi menurut sepengetahuan saya, dan mungkin berbeda dengan AR yang sudah Bapak/Ibu tanya, Pendapatan Bapak/Ibu memang TIDAK DIBAWA ke dalam negeri, itu menurut saya sudah diperoleh tetapi belum diterima.
      Pendapatan itu termasuk penghasilan yang harusnya dilaporkan di SPT tahunan sebagai penghasilan dari luar negeri yang nanti bisa dikurangkan dengan kredit pajak luar negeri. So, tetap kena pajak walaupun tidak dibawa masuk ke dalam negeri, tentunya dengan pengurangan pajak yang telah dibayar di luar negeri sesuai dengan batas kredit pajak luar negeri.

      Bapak/Ibu tidak ingin merepatriasi pendapatan dari luar negeri tersebu?

      6 Keuntungan Tax Amnesty

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    2. Halo Pak Handoko,

      Saya pribadi juga berpendapat seperti Pak Handoko, bahwa pendapatan itu harus dibayar pajaknya walapun TIDAK DIBAWA ke dalam negeri. dan diinvestasikan/ diputar di luar terus.
      Tapi untuk kepastiannya tentunya ditanyakan ke kantor pajak, dan tambah bingunglah kita sama jawaban yg berbeda.
      Takutnya nanti beberapa tahun kemudian, berganti AR, maka dipermasalahkan pajak yang belum dibayar berikut denda dendanya.

      Pertanyaan ini adalah planning setelah Tax amnesty. Tentu repatriasi sebagian besar, yang tinggal di luar negeri hanya untuk diversifikasi resiko.

      Terima kasih.

      Hapus
    3. Halo Pak/Bu,
      Iya benar Pak, memang harus ada kepastian ketentuan dan kepastian hukum, saya baru saja ngobrol sama teman AR di salah satu KPP Pratama di Jakarta, dan jawaban nya sama dengan saya.
      Mungkin AR yang Bapak tanya, punya persepsi lain, atau lebih pastinya coba Bapak/Ibu nanya ke Kring Pajak di 1500200.
      Jika Bapak/Ibu ikut Tax Amnesty sekarang kan ada jaminan tidak akan dilakukan pemeriksaan kewajiban perpajakan terdahulu asalkan semua penghasilan sudah diungkapkan dengan benar sehingga tidak akan dikenai sanksi denda.
      Iya memang, bagi pemain luar negeri, amnesti pajak memang sarana diversifikasi risiko pat gulipat, tetapi adanya Automatic Exchange of Information (AEOI) bisa jadi akan menjadi jurus pamungkas untuk pat gulipat ini.

      Terima kasih atas perhatiannya

      Hapus
  24. pak saya seblomnya subjek pajak luar negeri, berpenghasilan luar negeri san dikenai pajak luar negeri, tahun2 seblomnya tidak bernpwp dan tidak melapor spt tahunan, karena tidak diwajibkan. Tahun ini saya pulang indonesia, membuat npwp, menjadi subjek pajak dalam negeri, atas penghasilan saya pd tahun seblomnya sebagai subjek pajak luar negeri mau gimana dilaporkan ke daftar harta sya? oleh kpp setempat karena sya spdalam negeri skrg, penghasialn luar negeri seblomnya diharuskan bayar kredit pajak, padahal itu waktu sbgai sp luar negeri, apakah ini benar? padahal waktu dulu sbgai subjek pajak luar negeri ingin buat npwp katanya tidakdiwajibkan, tidak perlu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Pak Henky Leonard Liem
      Subjek Pajak Luar Negeri memang tidak wajib mempunyai NPWP.
      Kalau Subjek Dalam Negeri wajib mempunyai NPWP.
      Iya Pak Henky, untuk lapor SPT pertama Bapak, laporkan semua harta termasuk penghasilan dari luar negeri sebelumnya dan utang jika ada.
      Jika atas penghasilan Pak Henky yang berasal dari luar negeri tersebut sudah dikenai pajak di luar negeri, maka bapak bisa mengurangkan pajak yang terutang di Indonesia dengan pajak yang sudah dibayar di luar negeri sesuai dengan batas maksimal pengurangan pajak yang diperkenankan oleh undang-undang (ada di postingan diatas).
      Nah kenapa menyangkut sampai penghasilan Bapak sebelum mempunyai NPWP, karena bapak seorang WNI kan? jika seorang WNI maka Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia dilahirkan di Indonesia dan berakhir ketika meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau jika ada keinginan untuk kembali ke Indonesia maka berakhir saat berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
      Sehingga kewajiban perpajakan Pak Henky berlaku surut sejak Undang-Undang Pajak Penghasilan ditetapkan yaitu sejak tahun 1984.
      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  25. terima kasih atas penjelasannya, tetapi masih kurang mengerti pak, sp luar negeri dan sp dalam negeri kan tidak ditetapkan berdasarkan kewarganegaraan tetapi atas asas residen, walopun wni tetapi kalo berada di luar negeri lbh dari 183 hari kan menjadi sp luar negeri. Kenapa pada tahun2 waktu menjadi sp luar negeri seseorang itu tidak mempunyai kewajiban pajak di indonesia (jika tidak berpenghasilan di indonesia), waktu plg ke indonesia, tahun2 waktu dia berada di luar negeri menjadi mempunyai kewajiban pajak? Sebagai contoh tki, bekerja 3 tahun di luar negeri, membayar pajak luar negeri per tahun, selama 3 tahun ini tidak perlu membayar pajak indonesia, setelah pulang indonesia, penghasilan 3 tahun ini harus dipotong lagi pajak indonesia berdasarkan kredit pajak luar negeri, benarkah asumsi saya? jika benar, saya merasa kurang adil bagi para tki yg berjuang di luar negeri, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya sama-sama Pak Henky
      Penentuan SPLN atau SPDN memang berdasarkan residence atau tempat kediaman.
      Nah berdasarkan contoh TKI tersebut, status TKI adalah SPLN karena sudah bekerja di Luar Negeri 3 tahun, dan ketika kembali ke Indonesia 3 tahun kemudian, penghasilan yang diperoleh dan diterima waktu berstatus SPLN tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia dan bukan termasuk pengertian repatriasi juga karena bukan objek pajak penghasilan karena status SPLN yang disandang TKI tersebut.
      PPh 24 atau kredit pajak luar negeri berlaku jika SPDN atau Subjek Pajak Dalam Negeri.
      Jadi sudah adil kah Pak Henky?

      Saya sudah pernah posting tentang perbedaan SPLN dan SPDN di link berikut ini:

      Perbedaan SPDN dengan SPLN

      Terima kasih atas kunjungannya.

      Hapus
  26. Pak mau tanya itu yg di no. 4 pajak terutang bisa dapet angka 25% dari mana ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siap Bro
      25% itu tarif Pasal 17 UU PPh bro untuk PPh Badan
      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  27. pak saya mau nanya,,,
    misalnya saya tinggal lebih dari 183 hari diluar negri dan memperoleh pendapatan,,,kemudian saya memperoleh pendapatan dari dalam negri,,,status saya dsitu apakah spln atau spdn ? atau apakah masih bisa menjadi spdn ? kalau bisa apakah pendapatan sewaktu saya dluar negri bisa dikreditkan ? dan apabila saya ingin membayar pajak terutang dengan pakai id biling saya bayarnya pake kode jenis apa pak? trimakasih,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siap Mas Eron Gultom
      -> Status Mas Eron SPLN karena sudah berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari.
      -> Masih bisa menjadi SPDN ketika Mas Eron berniat bertempat tinggal di Indonesia, misalnya dengan kembali bekerja di Indonesia.
      -> Pendapatan sewaktu bekerja di luar negeri bisa dikreditkan? Maksud Mas Eron Pajak yang dibayar di luar negeri bisa dikreditkan ga? begitu kah? Iya, pajak yang telah dibayar di luar negeri bisa dikreditkan, namanya PPh Pasal 24 seperti postingan saya diatas.
      -> apabila ingin membayar pajak terutang pada akhir tahun dari penghasilan yang diperoleh dari Indonesia (PPh Pasa 29) dengan memakai kode jenis setoran 41125 (PPh Pasal 25/29) - 200 (Tahunan).

      Terima kasih atas kesadaran Mas Eron Gultom
      Pajak Milik Kita Bersama

      Hapus
  28. saya masih rancu antara penjelasan dengan contoh:
    PPh 24 yang dapat dikreditkan hanyalah pendapatan langsung yang diterima WP.
    Dalam contoh PT. Firman Utina yang dapat dikreditkan adalah pendapatan dari deviden yang dibawa ke Indonesia, bukan dari keuntungan perusahaan di luar negeri.
    Namun contoh lain PT. Macet justru perhitungan PKP dimulai dari keuntungan (laba) perusahaan di luar negeri. Mohon penjelasan

    Salam.

    BalasHapus
  29. One of my favourite parts of the career is usually to be capable of provide that same satisfaction to others. canadian mortgage calculator For details on rates and calculations see our. mortgage payment calculator canada

    BalasHapus