Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perbedaan SPDN dengan SPLN


Perbedaan yang terpenting antara Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar
Negeri terletak pada pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain dapat terlihat dibawah ini
1. Ruang lingkup penghasilan yang dapat dikenakan pajak
SPDN: Penghasilan yg diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia (World Wide Income)
SPLN: Penghasilan yang berasal dari Indonesia saja (asal sumber penghasilan di Indonesia)
2. Dasar Pengenaan Pajak
SPDN: Dikenakan pph berdasarkan penghasilan netto (Penghasilan Kena Pajak) dengan tarif umum
SPLN: Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan
3. Tarif Pajak
SPDN: a.Tarif Umum PPh (pasal 17)  yaitu :    
               - Tarif tunggal 28%
               - WP  Badan. - 5%, 15%, 25%, dan 30% WP OP
            b.Dikenakan Tarif PPh. Final (Psl 4   ayat 2.
SPLN:  Tarif Sepadan PPh (Pasal 26) atau sesuai dengan tax treaty yaitu: dikenakan tariff khusus Pasal 16 atau sesuai dengan tariff menurut P3B (Tax-Treaty)
4. Kewajiban memiliki NPWP
SPDN: wajib
SPLN: tidak wajib
5. Kewajiban Penyampaian SPT
SPDN: Wajib menyampaikan SPT Masa maupun Tahunan
SPLN: Tidak wajib menyampaikan SPT Masa maupun Tahunan
6. Pembayaran Pajak Tahun Berjalan
SPDN: Merupakan angsuran dari PPh yang terutang pada akhir tahun, kecuali yang Final
SPLN: Merupakan pembayaran yang Final kecuali yang berubah status
7. Subjek Pajak Orang Pribadi
SPDN: Dapat pengurangan beban PTKP
SPLN: Tidak dapat pengurang PTKP.
8. Keberatan dan Banding
SPDN: Mempunyai Hak
SPLN: Tidak mempunyai hak
9. Pembukuan dan Pencatatan
SPDN: Diwajibkan menyelenggarakan
SPLN: Tidak terdapat kewajiban

Posting Komentar untuk "Perbedaan SPDN dengan SPLN"