PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)

PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)
PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia.
Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).
PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Negara A
-------------------------------------- X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak

Contoh:
PT Firman Utina di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Man Utd. di Negara Inggris. Man Utd. dalam tahun 2014 memperoleh keuntungan sebesar US$ 500.000. Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara Inggirs adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Man Utd. US$ 500.000
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. (48%) US$ 240.000 (‐)
US$ 260.000
Pajak atas dividen (38%) US$ 98.800 (‐)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 161.200
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina adalah pajak yang langsung dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh tersebut yaitu jumlah sebesar US$ 98.800. Sedangkan Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. Sebesar US$ 240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina, karena pajak sebesar US$ 240.000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Firman Utina dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenai atas keuntungan Man Utd. di negara Inggris.

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan.
Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing negara.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang‐undang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
a. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran‐lampiran permohonan tersebut karena alasan‐alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang‐undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Contoh pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri:
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
a. di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000)
b. di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000)
c. di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000
d. Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000
e. Dividen atas pemilikan saham pada "World Cup Ltd." yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000)

Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1. laba di negara Argentina = Rp5.000.000.000
laba di negara Brazil = Rp6.000.000.000
Rugi di negara Canada = Rp ‐
Deviden Negara Drogba = Rp500.000.000
Jumlah Rp11.500.000.000
2. Penghasilan dalam negeri Rp7.000.000.000
3. Jumlah Penghasilan Netto Rp18.500.000.000
4. Pajak Terutang (25%) Rp4.625.000.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing‐masing negara adalah:
a. Untuk negara Argentina batasan kredit pajak:
= 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
b. Untuk negara Brazil batasan kredit pajak:
= 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000
Pajak yang dibayar dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
c Rugi atas usaha di Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d Deviden Negara Drogba, batasan kredit pajak:
= 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Drogba adalah Rp100.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000

Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 klik disini

Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 klik disini

Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 klik disini

Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 29 klik disini

Daftarkan email mu disini untuk mengikuti update KabarPajak:

57 Responses to "PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)"

  1. http://thefundamentalview.blogspot.com/September 6, 2014 at 10:09 PM

    Pajaknya besar juga ya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Pak Muhammad Akbar, sesuai dengan amanat undang-undang
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • Halo pak, mau tanya..
    pengkreditan pajak ini terjadi hanya kalau penghasilan yg didapat dari LUAR negeri dibawa masuk ke Indonesia bkn?
    trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo juga Pak
      PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri) ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Dalam negeri, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, biasanya juga dikenakan pajak oleh negara tempat penghasilan tersebut diperoleh. Hal ini akan menimbulkan pajak berganda internasional. Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak pajak berganda internasional tersebut, Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh atau diterima dari luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di dalam negeri pada akhir tahun. Namun, besarnya kredit pajak luar negeri tersebut tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan.
      Terima kasih atas kunjungannya.

      Delete
  • Pak kalau kasusnya begini: pegawai di indonesia, mendapat tanggungan penuh perawatan. Pegawai tsb berobat ke luar negeri, biaya ditanggung perushaan itu bagaimana pajaknya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jadi begini Pak Hans Arnoldus,
      Tanggungan penuh perawatan tersebut diberikan dalam bentuk apa Pak?
      Jika tanggungan penuh perawatan tersebut diberikan dalam bentuk uang, maka uang tersebut merupakan penghasilan bagi Pegawai sehingga dikenai PPh Pasal 21 melalui pemotongan oleh Perusahaan.
      Sedangkan jika tanggungan penuh perawatan tersebut diberikan dalam bentuk bukan uang atau istilahnya natura/kenikmatan, maka atas natura/kenikmatan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 karena termasuk dalam pengertian Penghasilan yang dikecualikan dalam pemotongan PPh Pasal 21.
      Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh mengatur bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
      Terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • Kalau tarif pajak nya bagaimana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau tarif pajak di luar negeri sesuai dengan tarif pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak di negara dimana wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan, sedangkan batas maksimal kredit pajak luar negeri dihitung dengan cara Penghasilan Neto Luar Negeri dibagi Penghasilan Kena Pajak terus kemudian dikalikan PPh Terutang.
      Terima kasih atas kunjungannya.

      Delete
  • jika ada kerugian tidak usah dihitung ? :o

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bukan tidak usah dihitung gan, tetapi kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dari dalam negeri.
      Dasar Hukum:
      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • maaf pak,itu penghasilan dalam negeri ko 18,5 bukan 7 m yah ,terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih koreksinya gan, untuk yang angka 2 memang benar 7M
      nilai 18,5M itu kena copy paste dari bawahnya
      sudah saya koreksi ya gan
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • pak kalo begini bagaimana?
    CV Prima pemegang saham 60% saham Delta, Co. di Hongkong dan sahamnya tidak terdaftar di bursa efek. Delta, Co. melaporkan laba usaha tahun 2012 sebesar Rp 400 juta dan tahun 2013 sebesar Rp500 juta. Tarif pajak atas laba usaha di Hongkong adalah 20% dan tarif atas dividen sebesar 30%. (yg ditanya cicilan pph ps 24 utk CV Prima thn 2013)
    yang saya mau tanyakan:
    1. dividen buat cv. prima berapa ya pak ? 500 jt atau 60% dari 500 jt ?
    2. tarif nya 20% atau yg 30% ya pak ?
    maaf pertanyaannya kebanyakan pak. mohon pencerahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepengetahuan saya begini:
      1. 60% dari 500 juta saja sebatas saham yang dimiliki
      2. tarif atas dividen ya 30% mas sesuai dengan tarif yang berlaku disana
      untuk pengkreditan PPh Pasal 24 ada batas maksimumnya seperti yang saya coretkan diatas
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • Faishal Al-BatawieSeptember 20, 2015 at 9:42 AM

    Nitip aplikasi PPh 21. Csv sudah dibuatkan tanpa manual sehingga menghindari kesalahan dan BP. A1 sdh terintegrasi dgn csv bulanan. Jd ga perlu repot2.

    http://smarttaxapp.blogspot.co.id/

    ReplyDelete
    Replies
    1. woh ketemu Bang Faishal Al Batawie lagi nih
      enjoy sharing
      PPh 21 di sebelah ya bang
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • Miftah Nur istikomahOctober 23, 2015 at 1:15 AM

    halo pak mau tanya.
    kalau kerugian di indonesia tetap dihitung sbg pengurangan penghasilan kan yah?
    lalu tarif 25% pajak terutang itu darimana yah?
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. hai Pak Miftah Nur Istikomah
      iya benar untuk kerugian menjadi pengurang penghasilan:
      -> kerugian dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal) kecuali usaha yang menderita kerugian tersebut dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak. Kerugian cabang di luar negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan dalam negeri, atau kerugian yang diderita di luar negeri, karena kerugian tersebut akan dikompensasikan secara vertikal di luar negeri
      -> kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan lima tahun (kompensasi kerugian vertikal)

      sedangkan untuk tarif 25% adalah tarif berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) untuk Wajib Pajak Badan yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010

      terima kasih atas kunjungannya

      Delete
  • Selamat Pagi Pak Thole. Cunha,

    Sebelumnya perkenalkan saya, Kafid
    Mau nanya tentang Pajak Luar Negeri , case di perusahaan kami sbb : PT A terkena pengenaan withholding tax ( tarif 1 % dari setiap pembayaran) untuk export PT A Ke DKSH Vietnam.
    Melihat kondisi ini, kami mohon advice dari Bapak terkait dengan langkah-langkah yang akan kami lakukan, apakah atas pemotongan penghasilan tersebut dapat dikreditkan oleh PT A ( sebagai pasal 24 ).
    Thx yah pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat malam,
      salam kenal Pak Kafid,
      bisa dijelaskan lebih lanjut tidak pak untuk withholding tax itu maksudnya pajak apa atas apa? Apakah itu pajak penghasilan atas usaha yang diterima karena peredaran usaha tertentu (PP46) ? Jika PP46 berarti tidak bisa dikreditkan Pak karena PP46 bersifat final
      terima kasih atas kunjungannya

      Delete