Sharing e-Filing
Direktorat Jenderal Pajak terus mengembangkan sistem penyampaian SPT melalui jalur elektronik atau lebih dikenal dengan e-Filing.
Sebelum membaca postingan berikut ini, ada baiknya disimak tentang pengertian umum e-Filing pada postingan terdahulu atau klik disini.
Pada tanggal 6 Januari 2014 kemarin, DJP mengeluarkan PER-1/PJ/2014 yang mencabut PER - 39/PJ/2011 sebelumnya.
Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 dinyatakan bahwa:
Sebelum membaca postingan berikut ini, ada baiknya disimak tentang pengertian umum e-Filing pada postingan terdahulu atau klik disini.
Pada tanggal 6 Januari 2014 kemarin, DJP mengeluarkan PER-1/PJ/2014 yang mencabut PER - 39/PJ/2011 sebelumnya.
Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 dinyatakan bahwa:
- Penyampaian permohonan e-FIN harus langsung ke KPP, kalau dulu bisa melalui website
- Formulir permohonan yang baru terdapat NIK/No. KTP, alamat email dan No.Telepon/Handphone.
- Menyampaikan permohonan e-FIN ke KPP terdekat atau dimana saja boleh, formulir sesuai dengan PER-1/PJ/2014 atau bisa pakai formulir ane yang sudah update dengan klik disini.
- Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Dan e-FIN tersebut disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak, seperti pada penampakan berikut ini gan
- Setelah menerima e-FIN tersebut, buka website DJP terkait e-Filing, atau klik disini, lalu daftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing dengan mengisi semua data yang ditanyakan setelah itu diakhiri dengan Submit data pendaftaran. Setelah itu DJP akan mengirim email yang berisi tentang Aktivasi Akun, seperti pada penampakan berikut ini gan
- Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing dengan jalan:
- Login aplikasi e-Filing dengan email sebagai username dan password seperti yang diinput pada saat registrasi dengan link klik disini
- Mengisi SPT dengan benar dan lengkap
- Meminta Kode Verifikasi untuk penyampaian SPT, seperti pada penampakan berikut ini
- Menginput Kode Verifikasi yang diterima via email ke dalam sistem e-Filing.
- Mengirim SPT secara e-Filing
- Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email, seperti pada penampakan berikut ini
- Kriteria lengkap pada SPT manual = Hasil pengisian aplikasi e-SPT dinyatakan lengkap apabila seluruh elemen data digitalnya telah diisi.
- Tanda tangan dalam SPT manual = Hasil pengisian aplikasi e-SPT dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak
- Tanda bukti penyampaian SPT manual = Bukti Penerimaan Elektronik menjadi tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
Posting Komentar untuk "Sharing e-Filing"