Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak 2016


Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak 2016
Yang bertujuan
Peningkatan likuiditas domestik;
Perbaikan nilai tukar Rupiah;
Suku Bunga yang kompetitif;
Peningkatan Investasi
Karena Sumber Pertumbuhan Ekonomi Melalui Repatriasi Aset
Data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi
Perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable
Sehingga Perluasan Basis Data Perpajakan
Jangka Pendek = Penerimaan dari uang tebusan
Jangka Panjang = Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat
Definisi Amnesti Pajak
Penghapusan pajak tidak dikenai sanksi yang seharusnya administrasi perpajakan terutang, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan

Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Jangan Meremehkan Tax Amnesty disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Cara Permohonan Amnesti Pajak disini
Sarana investasi Amnesti Pajak disini
Tarif Amnesti Pajak disini
Cara Mengajukan Amnesti Pajak disini
6 Keuntungan Amnesti Pajak disin

2 komentar untuk "Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak 2016"

  1. Ga mudeng... Emang buat apa sih itu pajak amnesti q baca berulang2 tetep ga ngerti..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi maksud dan tujuan amnesti pajak kalau dari bahasa formal nya adalah untuk:
      -> pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak;
      -> memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada;
      -> kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
      -> meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan

      Atau dalam bahasa sederhana nya, pemerintah memberikan pengampunan sanksi pajak kepada rakyat nya yang selama ini belum melaporkan harta dalam SPT nya secara benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
      Jika masih belum “ngeh” bisa dibaca tentang amnesti pajak di postingan saya sebelumnya di link berikut ini:

      Contoh Penerapan Amnesti Pajak

      Amnesti Pajak Menakutkan dan Membingungkan

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus