Contoh Penerapan Amnesti Pajak
Contoh Penerapan Amnesti Pajak
Penerapan Pasal 1
A. Contoh Wajib yang DAPAT melakukan penyampaian/pembetulan SPT Tahunan PPh berdasarkan ketentuan dibidang perpajakan atau DAPAT menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak:
1. Tn E seorang pensiunan pegawai. Setelah pensiun, beliau bekerja sebagai konsultan di bidang konstruksi sekaligus menjalankan usaha indekos dan kebun sawit. Pada Tahun Pajak 2015, Penghasilan Tn E di atas PTKP.
2. Tn B seorang pegawai swasta yang bekerja di perusahaan minyak dan gas bumi multinasional. Pada tahun 2015, Tn B tinggal selama 8 (delapan) bulan di Dubai dan masih menerima penghasilan di Indonesia pada tahun-tahun sebelum ia bekerja di perusahaan tersebut.
3. Tn D kelahiran Indonesia sudah bekerja di Australia dan berstatus N/E sejak tahun 2012. Pada Tahun Pajak 2014, Tn D menerima penghasilan dari apartemen miliknya di daerah Kuningan, Jakarta yang disewakan kepada pihak lain.
B. Contoh Wajib Pajak yang DAPAT TIDAK menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan TIDAK diterapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak
1. Tn. B seorang pensiunan PNS tinggal di Indonesia yang penghasilannya selama Tahun Pajak 2015 dibawah PTKP. Pada Tahun Pajak tersebut Tn. B menerima penghasilan warisan berupa sawah seluas 10 Ha dari ayahnya.
2. Tn. C kelahiran Indonesia sudah bekerja di Amerika Serikat sejak tahun 1990. Tn. C berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yang dibuktikan dengan kepemilikan green card yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan atas NPWP-nya telah dicabut
Penerapan Pasal 2
A. Contoh Harta Tambahan berupa Warisan yang bukan merupakan Objek Pengampunan Pajak
1. Tn F seorang petani menerima warisan berupa rumah di Indonesia. Tn F memiliki penghasilan pada Tahun Pajak 2015 di bawah PTKP.
2. Tn G seorang karyawan memiliki penghasilan di atas PTKP. Pada Tahun Pajak 2014, Tn menerima warisan berupa rumah toko dari ayahnya, Tn H. Atas rumah toko tersebut telah dilaporkan oleh Tn H dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012.
B. Contoh Harta hibahan berupa Hibahan yang bukan merupakan Objek Pengampunan Pajak
1. Tn J seorang buruh pabrik menerima hibah dari ayahnya berupa uang tunai sejumlah RplOO juta. Tn J memiliki penghasilan pada Tahun Pajak 2015 dibawah PTKP.
2. Dr. W seorang dokter memiliki penghasilan di atas PTKP. Pada Tahun Pajak 2013, Tn W menerima hibah berupa klinik dari ayahnya, Dr.X. Atas klinik tersebut telah dilaporkan oleh Dr. X dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011
Penerapan Pasal 3
A. Contoh Penyampaian SPT Tahunan PPh
Tn L seorang pemilik toko elektronik mempunyai penghasilan di atas PTKP dan memiliki tiga buah rumah, tanah seluas 10 Ha, serta lima buah mobil. Tn L belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Tn L dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh atau menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
B. Contoh Pembetulan SPT Tahunan PPh
Penghasilan Tuan K seorang artis sinetron di atas PTKP dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Akan tetapi atas Harta berupa 5 unit apartemen dan 3 vila belum dilaporkan dalam SPT tersebut. Tn K dapat menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh atau menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Posting Komentar untuk "Contoh Penerapan Amnesti Pajak"