Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

All about e-SPT PPh Pasal 21

All about e-SPT PPh Pasal 21

1. Sistem Requirement
Spesifikasi Komputer Untuk Menjalankan Aplikasi e-SPT :
1.    Sistem Operasi berbasis Windows
  • Windows 98
  • Windows XP SP2
  • Windows 7
  • Windows 8
2.    Microsoft Office Access
3.    Microsoft .NET Framework 4.0
4.    Crystal Report 12
5.    VGA Resolution min.1280x768
6.    Regional and Language Setting = Indonesia

2. Setting Regional
Sebelum mulai instalasi, pastikan setting pada Regional Options adalah Indonesia

3. Instalasi  e-SPT PPh 21
Langkah Menginstal (untuk Windows XP dan Windows 7)
  • DotNetFX40
  • Crystal Reports for .NET Framework 4.0
  • e-SPT package.msi
  • Instal Update Patch 2.1.
Langkah Menginstal (untuk Windows 8)
  • Crystal Reports for .NET Framework 4.0
  • e-SPT package.msi
  • Instal Update Patch 2.1.
Untuk mengetahui .NET Framework
Dari RUN Ketikkan : %systemroot%\Microsoft.NET\Framework

4. Database e-SPT PPh 21
Letak database:
  • Windows XP, Windows 7 (32 bit)
C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\db
  • Windows 7 (64 bit), Windows 8
C:\Program Files (x86)\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\db

Database kosong dapat diperbanyak, 1 aplikasi untuk banyak perusahaan
Database dapat diberi nama (rename) sesuai nama perusahaan
Database dibackup untuk  keamanan data

5. Membuka Aplikasi
  • Membuka aplikasi pertama kali
Start - All Program - e-SPT Masa 21-26 2014 - espt2114
Pilih databse - Login database - Isi NPWP - Isi Profil
  • Membuka aplikasi selanjutnya
Start - All Program - e-SPT Masa 21-26 2014 - espt2114
Pilih databse - Login database

6. Isi Profil Perusahaan
Start - All Program - e-SPT Masa 21-26 2014 - espt2114 - Pilih databse - Login database - Isi NPWP - Isi Profil
Contoh:
Profil Perusahaan
Nama Perusahaan    : PT Usaha Maju
NPWP        : 01.234.567.4-663.000
Alamat        : JALAN Slipi Jaya NO. 50 JAKARTA
Kode Pos        : 12000
Nomor Telp        : 021-30305050
Email        : usaha.maju@gmail.com
Nama Direktur    : JOKO
NPWP        : 04.111.111.3-063.000

7. Buat SPT Baru
Pilih SPT - Buat SPT Baru - Pilih Masa Pajak - Buat SPT
Contoh - Buat SPT Masa Januari 2014

8. Isi SPT
Contoh – Masa Januari
a. Data Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap
b. Data Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penerima Upah yang dibayarkan bulanan
Langkah-langkah:
  • Isi Daftar 1721-I
  • Isi Daftar 1721-II
9. Isi Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (1721-I)
Isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Masa Pajak - Tambah Data - Simpan
a. Data Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap

10. Isi Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final (1721-II)
Isi SPT - Daftar Bukti Potong - Tidak Final (1721-II) - Baru - Simpan
b. Data Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penerima Upah yang dibayarkan bulanan

11. Menyimpan Isi SPT
Isi SPT - SPT Induk (1721) - Isi Lampiran D - Isi Lampiran E - Simpan
sebelum SPT disimpan, belum bisa mengisi Daftar SSP (1721-IV)

12. Isi Daftar SSP/Bukti Pemindahbukuan
Isi SPT - Daftar SSP/PBK (1721-V) - Tambah - Simpan
Data pembayaran SSP
Kode akun    : 411121
Kode jenis    : 100
Tanggal setor    : 10/01/2014
NTPN    : 1234567890123456
Jumlah disetor    : 363.750

13. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21
1. Cetak Induk SPT
Isi SPT - SPT Induk (1721) - Buka Lampiran E - Cetak
2. Buat File CSV
CSV - Pelaporan SPT - Pilih Masa Pajak - Buat File CSV - Simpan di Flasdisk
  • Induk SPT, File CSV dan SSP dilaporkan ke KPP
  • File CSV tidak boleh dibuka atau di Rename
14. Pegawai Berhenti di Tengah Tahun
Contoh:
Juan berhenti bekerja di akhir Bulan Juni 2014
Bulan Juni Juan masih menerima Gaji seperti biasa (3.000.000)
Bulan Januari s.d. Mei, Juan dipotong PPh Pasal 21 sebesar [41.250 x 5] = 206.250
Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Juan Masa Juni 2014 dihitung ulang

Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Pindah/Berhenti di tengah tahun mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012
  • Kelebihan pemotongan PPh Ps 21 sebesar 206.250 dikembalikan ke Juan
  • Juan dibuatkan Bukti Potong 1721-A1 NIHIL
  • Kelebihan pemotongan PPh Ps 21 sebesar 206.250 dikompensasikan dengan PPh Pasal 21 Rooney dan Persie
Langkah-langkah:
  • Buat dan Isi SPT Masa Juni 2014
  • Buat Bukti Potong 1721-A1
1. Buat dan Isi SPT Masa Juni 2014
Data Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap, ada pegawai Berhenti di tengah tahun
Data pembayaran SSP
Kode akun    : 411121
Kode jenis    : 100
Tanggal setor    : 10/06/2014
NTPN    : 1234567890123457
Jumlah disetor    : 18.750
Langkah-langkah:
Buat SPT Masa Juni 2014
Isi Daftar Pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap (1721-I)
Simpan SPT
Isi Daftar SSP
Pelaporan SPT

2. Buat Bukti Potong 1721-A1 untuk Pegawai yang Berhenti
Data Pembuatan 1721-A1 a.n. Juan
Langkah-langkah:
Buat SPT Masa Desember 2014
Pilih SPT - Buat SPT Baru - Pilih Masa Pajak - Buat SPT
Isi Bukti Potong 1721-A1 atas Pegawai Tetap yang berhenti
Isi SPT - Daftar Bukti Potong - A1 - Baru - Isi Data (data penghasilan, masa perolehan penghasilan, tanggal Bukti Potong) - Simpan
Cetak Bukti Potong 1721-A1
Isi SPT - Daftar Bukti Potong - A1 - Cetak

15.Membuat SPT PPh 21 Masa Desember
a. Data Pemotongan PPh 21 atas Pegawai Tetap Satu Tahun (Januari s.d. Desember 2014)
b. Data Pemotongan PPh 21 atas Pegawai Tetap Masa Desember 2014
Langkah-langkah:
Buka SPT Masa Desember 2014
  • Pilih SPT - Buka SPT - Pilih Masa Pajak - Buka SPT
Isi Daftar Pemotongan PPh 21 atas Pegawai Tetap (1721-I)
  • Isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Masa Pajak - Tambah Data - Simpan
Isi Bukti Potong 1721-A1 atas Pegawai Tetap (hanya pegawai tetap yang masih bekerja)
  • Isi SPT - Daftar Bukti Potong - A1 - Baru - Isi Data - Simpan
Simpan SPT
Isi Daftar SSP
Pelaporan SPT

16. Impor Data Bukti Potong
1.    Data yang dapat diimpor
  • Data pemotongan PPh 21 atas Pegawai Tetap (1721-I)
  • Data pemotongan PPh 21 Tidak Final (1721-II)
  • Data pemotongan PPh 21 Final (1721-III)
  • Data Bukti Potong 1721-A1
  • Data Bukti Potong 1721-A2
  • Referensi
2.    Data yang akan diimpor disimpan dalam file dengan extensi .csv (comma delimited)
3.    Contoh file .csv disediakan di {Folder Instalasi}\dokumentasi\csv format. Header pada baris pertama tidak boleh diganti
4.    Saat menyimpan format CSV di Microsoft Excel, akan muncul pertanyaan “...Do you want to keep the workbook in this format?” jawab dengan “Yes.” saat menutup Microsft Excel akan muncul pertanyaan “Do you want to save the changes...” jawab dengan “No.”
5.    Untuk Impor CSV Bukti Potong, pastikan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan pada CSV sesuai dengan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan SPT yang sedang dibuka
6.    Karakter-karakter berikut ini tidak boleh ada dalam input field di CSV: single apostrophe (‘) dan semicolon (;)
  • Untuk data dengan jumlah digit tertentu (masa pajak, npwp) gunakan format text
7.    Sebelum impor, pastikan data valid

Langkah-langkah:
1.    Buat file .csv
  • Buka file 1721_I_bulanan.csv di C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\dokumentasi\csv format\contoh csv
  • Copy isinya ke file baru excel, jangan di simpan dulu
  • Edit isinya sesuai dengan data pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap Masa JULI 2014
  • Simpan file dengan nama 1721_I_Juli_2014.csv
  • “...Do you want to keep the workbook in this format?” jawab dengan “Yes.”
  • Tutup file 1721_I_Juli_2014.csv
  • “Do you want to save the changes...” jawab dengan “No.”
2.    Buat SPT PPh 21 Masa JULI 2014
3.    Impor data Bukti Potong
CSV ==> Impor ==> Bukti Potong ==> Pemotongan Pajak Bulanan ==> Buka File 1721_I_Juli_2014.csv ==> Impor

NB: NPWP Custom dari penjelasan comment berikut ini:
- Jadi yang masa, tahun, dan pembetulan itu formatnya text, masa harus 2 digit, NPWP harus custom NPWP jangan format text, pilih yang angka 0, trus 0 nya dibuat 15X
- pastikan setting pada Regional Options adalah Indonesia dulu Pak, karena kalau belum Indonesia antara "." dan "," saja sudah bermasalah. Kemudian NPWP harus custom dan NPWP jangan format text, pilih yang angka 0, trus 0 nya dibuat 15X
- Agan mau melakukan impor data referensi pegawai dari excel dimasukin ke e-SPT? Kalau di excelnya (karena formatnya number/general, jadi kan tidak bisa input NPWP yang depannya angka 0, misalnya 01.234.567.8-009.000 (15 digit)
kebacanya cuman 12345678009000 (14 digit)
Coba Agan ubah format kolomnya menjadi Custom terus nanti lansung di save jadi format .csv

terima kasih
Masih bingung Gan?
ini penampakannya:


e-SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013

overview e-SPT klik disini.

Tutorial e-SPT PPN 1111

pengertian umum e-SPT

download e-SPT dan PER-11/PJ/2013

86 komentar untuk "All about e-SPT PPh Pasal 21"

  1. admin, msh error nih. ket error : Error inserting line number: 2. Exception: The changes you requested to the table were not successful because they would create duplicate values in the index, primary key, or relationship. Change the data in the field or fields that contain duplicate data, remove the index, or redefine the index to permit duplicate entries and try again.
    kolom npwp sdh format text.
    mohon bantuan solusinya ya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. jadi yang masa, tahun, dan pembetulan itu formatnya text
      masa harus 2 digit
      NPWP harus custom
      NPWP jangan format text
      pilih yang angka 0
      trus 0 nya dibuat 15X
      terima kasih

      Hapus
    2. halo admin.

      saya sudah merubah format2 nya tetapi masih ada tulisan 'error inserting line number 2'. cara mengatasinya dengan apa ya? thanks

      Hapus
    3. Yth. Ibu Viviante Suribakti
      Coba Ibu lihat error lognya, disitu ada keterangan, bisa jadi, NPWP yang Ibu masukin tidak valid
      terima kasih

      Hapus
    4. Error inserting line number: 2. Exception: The changes you requested to the table were not successful because they would create duplicate values in the index, primary key, or relationship. Change the data in the field or fields that contain duplicate data, remove the index, or redefine the index to permit duplicate entries and try again. solusinya gimana ya?

      Hapus
    5. Yth. Bapak Dzarril Ghifari
      itu artinya dobel input Bapak
      misalnya
      ada pegawai tetap nama Cunha
      sudah diinput
      terus diinput lagi
      kalau NPWP dan nama sama persis, dianggap dobel Pak
      Jadi muncul notifikasi seperti itu Pak
      terima kasih

      Hapus
    6. Jika terdapat 2 karyawan yang namanya sama persis (memang 2 orang yang berbeda namun sama namanya) dan tidak mempunyai NPWP, sehingga muncul notifikasi error dobel, bagaimana cara mengatasinya?

      Terima kasih

      Hapus
    7. Yth. Bapak Anton
      berarti yang satunya jangan diinput sama persis, misalnya pakai singkatan atau ditulis gelarnya atau yang lainnya
      contoh:
      nama orang kesatu = Muhammad Anton
      nama orang kedua = Muhammad Anton
      maka salah satunya diinput M. Anton saja atau Muhammad Anton, S.H.
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  2. tolong bantu pak,saya isi npwp perusahaan tapi kok muncul peringatan "npwp harus 15 digit".Padahal saya sudah isi sesuai dengan npwp perusahaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. pastikan setting pada Regional Options adalah Indonesia dulu Pak, karena kalau belum Indonesia antara "." dan "," saja sudah bermasalah
      kemudian NPWP harus custom dan NPWP jangan format text
      pilih yang angka 0
      trus 0 nya dibuat 15X
      terima kasih

      Hapus
    2. Mohon bantuannnya pak,
      sudah saya ikutin langkah yang bapak anjurkan,tapi masih belum bisa untuk input npwp.

      Hapus
    3. Siap Gan
      Agan mau melakukan impor data referensi pegawai dari excel dimasukin ke eSPT?
      Kalau di excelnya (karena formatnya number/general, jadi kan tidak bisa input NPWP yang depannya angka 0, misalnya 01.234.567.8-009.000 (15 digit)
      kebacanya cuman 12345678009000 (14 digit)
      Coba Agan ubah format kolomnya menjadi Custom terus nanti lansung di save jadi format .csv
      Begitu gan
      Kalau boleh tau NPWP nya berapa?

      Hapus
  3. pak.. saya mau nanya...
    ketika saya mau ngeprint spt indk pph21 ny kok ngak bisa y pak??
    muncul tulisan "could not load file or assembmly 'crystaldecisions.windows.forms,version=13.0.2000.0, culture=neuttral,publickeytoken=692fbea5521e1304' or one of its dependencies. the system cannot find the file specified.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba Ibu Meyisie install crystall report lagi
      terima kasih

      Hapus
  4. Mohon bantuannnya pak,
    sudah saya ikutin langkah yang bapak anjurkan,tapi masih belum bisa untuk input npwp.

    BalasHapus
    Balasan
    1. NPWP Perusahaannya kali Pak/Bu?
      NPWP diinput tanpa tanda titik atau koma
      emang NPWP nya berapa Pak/Bu?

      Hapus
  5. pak ,,, apa yang harus say lakukan csv kok g bisa disimpan yaa,,, padahal masa bulan jan dan feb '13 bisa,,,
    saya harus cek apa yaaa...
    mohon bantuannya

    tq

    BalasHapus
    Balasan
    1. pastikan tidak ada pajak Kurang Bayar yang kurang disetor, selain itu juga pastikan SPT Masa yang dibuka adalah SPT Masa Maret.
      terima kasih

      Hapus
  6. saya tiap impor csv bukti potong pemotong pajak bulanan kok selalu muncul "format csv tidak sesuai" itu kenapa ya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pastikan format:
      NPWP harus custom
      NPWP jangan format text
      pilih yang angka 0
      trus 0 nya dibuat 15X
      trus lihat error log nya, apa pesannya disitu trus salahnya dimana dijelaskan di notifikasinya
      terima kasih

      Hapus
  7. pak, jika ada error seperti ini
    Lihat errorlog untuk detailnya C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\errorlog\error_1721Imonthly_1542014162358.txt
    kesalahan dmn yah pak?? saya sudah ubah masa pajak nya juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. pada penulisan bulannya salah Pak
      karena tidak 2 digit
      harusnya semuanya 2 digit, misalnya tanggal 7 harusnya ditulis 07
      terima kasih

      Hapus
  8. Maaf Pak saya kurang paham,
    yg dimaksud NPWP dibuat custom terus pilih 0 trus 0nya dibuat 15X?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Bapak Denny Sutrisna
      Sudah ane capture di atas ya Pak
      mohon di lihat kembali
      terima kasih

      Hapus
  9. npwp pemotong dan nama pemotong apa harus diisi semua per barisnya? apakah pemotong perseorangan atau instansi yg bersangkutan? matur nuwun

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Ibu Widi
      jadi pada saat awal data base itu, kita harus mengisi NPWP dan segala macam keterangan tentang perusahaan.
      nah, pada saat akan mencetak induk SPT untuk dilaporkan, diharuskan untuk mengisi bagian E. Nomor 5 tempat.
      kalau mau mengisi pemotong, di bagian E, yang diisi itu hanya tempat, misalnya diisi Jakarta, terus di simpan.
      kalau tidak diisi ya tidak bisa disimpan SPT nya
      .
      terima kasih

      Hapus
  10. saya install ver 2 dan telah di patch ke 2.2.
    saat pengisian NPWP muncul error " NPWP harus 15 digit".
    proses instalasi normal tidak ada error.
    mohon pencerahannya

    terimakasih,

    soegiman

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Bapak Soegiman
      kemungkinannya
      1. NPWP tidak valid atau tidak 15 digit
      2. setting regional and language belum Indonesia
      3. sistem operasi windows vista
      terima kasih

      Hapus
    2. Salam kenal pak Thole"
      Maaf pak saya mau tanya permasalahan di atas kasusnya sama kaya saya sekarang, tidak bisa input no NPWP padahal jumlah no NPWP nya sudah 15 digit, trz regional dan language nya sudah indonesia, saya menggunakan windows 7 pak,." minta solusinya pak kira2 knp ya...??? sudah saya uninstal dan di instal lg tetap saja begitu...????

      Hapus
    3. Coba Mas Indri Abdul Aziz pastikan format untuk:
      -> NPWP harus custom
      -> NPWP jangan format text
      -> pilih yang angka 0
      -> trus 0 nya dibuat 15X
      -> trus lihat error log nya, apa pesannya disitu -> trus salahnya dimana dijelaskan di notifikasinya
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  11. saat mengimpor bukti potong muncul : "format csv yg dipilh tdk sesuai" padahal sdh saya periksa semua data valid.
    mohon bantuannya pak, terimakasih.

    sinthia

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Ibu Sinthia Anelia Kasili
      Kemungkinan itu bukan datanya tetapi format file csv nya Bu, pastikan tempat penyimpanan data dan file csv nya sudah benar.
      Pastikan file disimpan dalam format file csv "comma delimited" ya Bu
      terima kasih

      Hapus
  12. Bantuan pembuatan file csv e-SPT PPh 21 terutama yang jumlah karyawannya banyak hub. faishal.abd@gmail.com

    BalasHapus
  13. Error inserting line number: 2. Exception: WP Luar Negeri tidak diisi dengan Y/N. terima kasih atas bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Bapak Wiradi
      kalau "error inserting line number" itu mesti dilihat dulu file impor datanya, apakah strukturnya sudah sesuai dengan manual user yang berlaku atau belum, mungkin ada tanda baca atau ejaan huruf atau pengaturan kolom yang tidak standar, jadi mohon pastikan dulu bahwa impor data nya sudah sesuai dengan manual user nya.
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  14. untuk yang pegawai bulanan/tetap. bila pph nya nihil maka diisi apa? 0 atau apa?,. karena selalu gagal import ke csv dengan keterangan pph tidak valid.
    terima kasih atas bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau PPh nya nihil, berarti tidak perlu di input gan
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    2. Maaf sebelumnya Pk. Jadi Nihil tdk di input ya? kalau begitu tidak dilapor pak ya?

      Hapus
    3. iya pak arkham, kalau nihil tidak perlu diinput, tetapi tetap lapor nihil pak
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  15. Mohon penjelasannya pak jika muncul: Error inserting line number: 2. Exception: Command text was not set for the command object.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Bapak Osden Gultom
      kalau muncul "error inserting line number" itu mesti dilihat dulu file impor datanya, apakah strukturnya sudah sesuai dengan manual user yang berlaku atau belum, mungkin ada tanda baca atau ejaan huruf atau pengaturan kolom yang tidak standar, jadi mohon pastikan dulu bahwa impor data nya sudah sesuai dengan manual user nya.
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  16. asslamualaikum pak admin
    saya sudah download crystal decision nya tapi tetap tidak bisa cetak lampiran a1 dan ada perintah seperti ini "Could not load or assembly system web version=4.0.0.0
    Mohon solusinya pak admin
    Terimakasih pak sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaykumussalam wr wb
      Mbak Mega Rahayu,
      kalau memakai windows 64 bit, harus install crystal report 32 bit
      caranya ekstrak file installer.exe nanti ada folder crystal report install yang 32 bit
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  17. maaf kenapa ketika csv mau diimpor muncul D:\espt\errorlog\errorlog_1721|monthly_652015202435.txt

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba gan, file log nya dibuka dengan menggunakan notepad, nanti kelihatan error aslinya seperti apa karena kata-katanya ada di notepad itu, misalnya ada kolom error atau ada yang lain.
      Log itu isinya kumpulan error jadi bisa tahu melalui notepad tadi.
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    2. Butuh aplikasi PPh 21 dan support untuk impor E-SPT PPh 21 baik perusahaan yg karyawan'a ratusan atau ribuan bs dikerjakan oleh aplikasi, simple & tinggal impot ke E-SPT aja.Biaya nego aja. Minat bs hub 081807098075 atau faishal.abd@gmail.com.

      Hapus
    3. Klo error monthly biasa'a kesalahan impor bulan misal csv januari tp ke februari. Atau kesalahan penomoran bulan yg bersangkutan.

      Hapus
    4. terima kasih sharing nya Bang Faishal Al Batawie
      Kalau dapat order, jangan lupa bagi hasil nya :)

      Hapus
    5. Hehehe... Ya.. ya. Skalian nitip lagi link trial aplikasi pph 21.
      https://drive.google.com/open?id=0B8NI9oohX3V8TW5sY3lPWnBYTU0

      Hapus
    6. okelah kalau begitu
      ditunggu kabar baiknya
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  18. Error inserting line number: 2. Exception: WP Luar Negeri tidak diisi dengan Y/N. bagaimana cara mengatasi untuk error dengan kalimat di atas ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. begini gan, kalau "error inserting line number" itu mesti dilihat dulu file impor datanya, apakah strukturnya sudah sesuai dengan manual user yang berlaku atau belum, mungkin ada tanda baca atau ejaan huruf atau pengaturan kolom yang tidak standar, jadi mohon pastikan dulu bahwa impor data nya sudah sesuai dengan manual user nya.
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  19. siang pak,

    saya mau tanya, saya instal espt pph 21 d laptop windows 8 64bit, ketika input manual, "isi spt - dftar pemotongan pajak- satu masa pajak - tambah" pada kolom NPWP (biasanya simbol titik) berubah jdi koma dan tdak bisa di simpan npwp nya, regional sudah indonesia. kalau d windows 32bit tdk ada msalah.
    mohon solusinya pak..

    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. siang Mas Adhyk
      coba mas lihat lebih detail settingan regional lagi (walaupun sudah Indonesia), di menu advance, digit grouping, tanda titik diganti dengan tanda koma dan yang tanda koma diganti dengan titik.
      coba cara itu mas
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  20. pagi pak...

    aplikasi e-spt jadi gak jalan stlh upgrade ke win 10, apakah harus install ulang atau ada versi untuk win 10, saya pakai win 10 home 64 bit.

    terimakasih,
    soegiman

    BalasHapus
    Balasan
    1. siang Mas Soegiman Kardam
      untuk Aplikasi eSPT PPN dan PPh 21 kemungkinan besar bisa mas, sedangkan untuk Aplikasi eSPT yang lainnya masih support di windows 10 yang 32bit. Paling lancar di windows 7 yang 32bit mas.
      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  21. pagi pak,
    di perusahaan saya ada 2 orang yang tidak punya npwp, ketika saya impor referensi bukti potong pegawai a1 muncul peringatan "Error inserting line number: 6. Exception: The changes you requested to the table were not successful because they would create duplicate values in the index, primary key, or relationship. Change the data in the field or fields that contain duplicate data, remove the index, or redefine the index to permit duplicate entries and try again." Apakah yang tidak punya npwp tidak bisa ditulis 0? mohon solusinya...

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. pagi mas deni laua
      formatnya NPWP sudah custom belum mas?
      jadi NPWP harus custom, NPWP jangan format text
      pilih yang angka 0
      trus 0 nya dibuat 15X
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  22. Pagi Pak, saya ada problem nih.
    gak bisa impor 1721-A1, masage:Index was outside the bounds of the array
    anehnya 1721 bulanan, final & tidak finalnya bisa di impor. ga ada masalah.
    mohon solusinya gan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagi Pak Ali
      coba Bapak pastikan langkah-langkah ini dulu Pak, jika sudah dipastikan semua sesuai dengan ini, coba komen lagi nanti akan saya coba di aplikasi:
      2. Data yang akan diimpor disimpan dalam file dengan extensi .csv (comma delimited)
      3. Contoh file .csv disediakan di {Folder Instalasi}\dokumentasi\csv format. Header pada baris pertama tidak boleh diganti
      4. Saat menyimpan format CSV di Microsoft Excel, akan muncul pertanyaan “...Do you want to keep the workbook in this format?” jawab dengan “Yes.” saat menutup Microsft Excel akan muncul pertanyaan “Do you want to save the changes...” jawab dengan “No.”
      5. Untuk Impor CSV Bukti Potong, pastikan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan pada CSV sesuai dengan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan SPT yang sedang dibuka
      6. Karakter-karakter berikut ini tidak boleh ada dalam input field di CSV: single apostrophe (‘) dan semicolon (;)
      Untuk data dengan jumlah digit tertentu (masa pajak, npwp) gunakan format text
      7. Sebelum impor, pastikan data valid

      Langkah-langkah:
      1. Buat file .csv
      Buka file 1721_I_bulanan.csv di C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\dokumentasi\csv format\contoh csv
      Copy isinya ke file baru excel, jangan di simpan dulu
      Edit isinya sesuai dengan data pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap Masa JULI 2014
      Simpan file dengan nama 1721_I_Juli_2014.csv
      “...Do you want to keep the workbook in this format?” jawab dengan “Yes.”
      Tutup file 1721_I_Juli_2014.csv
      “Do you want to save the changes...” jawab dengan “No.”
      2. Buat SPT PPh 21 Masa JULI 2014
      3. Impor data Bukti Potong
      CSV ==> Impor ==> Bukti Potong ==> Pemotongan Pajak Bulanan ==> Buka File 1721_I_Juli_2014.csv ==> Impor

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  23. Salam kenal, boleh tanya sedikit. Saya sedang mengisi SPT tahunan pribadi melalui e filling, semua lancar sampai tahap memasukan npwp pemotong muncul npwp tidak valid. (input no npwp saja tanpa titik,koma) Bisa tlg bantu penjelasannya knp bisa begini? Tahun lalu sy juga sdh pakai e filling dgn perusahaan yg sama tidak ada maslah.
    Trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. salam kenal juga Papi nya Mas Oki
      bisa jadi NPWP Pemotong nya salah Pa, bisa di cek ulang coba, input NPWP tanpa titik atau koma memang sudah benar.
      Atau coba baca postingan saya sebelumnya tentang efiling dan ebiling
      semoga membantu

      http://www.kabarpajak.com/2016/01/ebilling-sse-dan-sse2-bendahara-dan.html

      http://www.kabarpajak.com/2013/11/efiling.html

      http://www.kabarpajak.com/2014/02/sharing-e-filing.html

      terima kasih atas kunjugannya

      Hapus
  24. Error inserting line number: 2. Exception: Kombinasi Masa, Tahun dan Pembetulan SPT tidak cocok.

    itu bagaimana pak mengatasinya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kemungkinan Maz Phoerwantho itu kesalahan format input pada file yang di impor,
      -> Data yang akan diimpor disimpan dalam file dengan extensi .csv (comma delimited)
      -> Untuk Impor CSV Bukti Potong, pastikan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan pada CSV sesuai dengan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan SPT yang sedang dibuka
      -> Sebelum impor, pastikan data valid
      -> Agan mau melakukan impor data referensi pegawai dari excel dimasukin ke e-SPT? Kalau di excelnya (karena formatnya number/general, jadi kan tidak bisa input NPWP yang depannya angka 0, misalnya 01.234.567.8-009.000 (15 digit) kebacanya cuman 12345678009000 (14 digit)

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  25. kalau pph 21 nihil, apakah lampiran formulir 1721 (I) yang terdapat di SPT induk tetap di centang ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi begini Mrs. Grace R
      -> kalau Nihil karena tidak punya pegawai ya tidak dicentang atau tidak diisi
      -> tetapi kalau Nihil dan punya pegawai, tetapi tidak ada pemotongan, maka dicentang dan diisi nama pegawai.
      Jadi pada prinsipnya SPT PPh 1721 itu dilaporkan yang ada isinya saja, jika mempunyai pegawai dan penghasilannya dibawah PTKP maka SPT PPh 1721 (I) tetap diisi nama pegawai, jika tidak mempunyai pegawai sehingga nihil juga ya tidak perlu diisi atau dicentang, itu logika sederhananya.

      Untuk efiling bisa dibaca pada link berikut ini:

      http://www.kabarpajak.com/2013/11/efiling.html

      http://www.kabarpajak.com/2014/02/sharing-e-filing.html

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  26. Selamat pagi, Pak
    Saya ada pembetulan pph21 Maret 2016.Kurang bayar sudah saya bayarkan dan sudah terbit ntpn nya. Ntpn sudah saya input di menu SSP. Pada saat mau pelaporan (pembuatan csv), pph21 maret pembetulan tidak muncul sehingga pph21 masih yang lama belum disesuaikan dengan kurang bayar. Apa yang harus dilakukan ? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat sore Pak Anonim
      coba cek Menu Daftar SPT yang telah dibuat, apakah SPT pembetulannya sudah ada atau belum.
      Setelah itu cek Menu Pembuatan CSV untuk Pelaporan SPT dulu, apakah masa yg dimaksud sudah ada, contoh desember 2012.
      Setelah cek di Daftar SPT, cek di Pembuatan CSV, setelah itu pilih masa yang dimaksud, buat CSV deh, dan pastikan satu hal lagi, di bagian e-SPT Induk, tempatnya sudah diisi, biasanya masalahnya itu saja sih Pak, selama nilai SSP dengan kurang bayarnya sama, harusnya bisa.

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  27. error insertring line number....
    Exception: Jumlah PPh dipotong sama dengan 0, masukksan jumlah totalnya ke 1721-I bagian B

    solusinya..??
    apa biarkan saja tidak dilapor, karena PPh nya NOL (0)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau memang tidak ada PPh yang dipotong dari pegawai tetap, harusnya isi aja bagian B,
      jumlah pegawai:...
      jumlah penghasilan bruto : ...
      Sudah selesai
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    2. Dear Admin...
      Tolong dibantu kalau pada E-SPT ini, bagian B yang mana ya..?

      Hapus
    3. Oke Pak Iskandar,
      Isi SPT-daftar pemotongan pajak-satu masa pajak

      Bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang Penghasilannya tidak melebihi PTKP

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  28. saya sudah mencoba semua cara, tapi tetap error lognya NPWP yang dimasukkan tidak 15 digit..
    sampai mencoba puluhan kali, tetap errornya begitu..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah coba cara ini belum bu septia lusiana:
      Kalau di excelnya (karena formatnya number/general, jadi kan tidak bisa input NPWP yang depannya angka 0, misalnya 01.234.567.8-009.000 (15 digit)
      kebacanya cuman 12345678009000 (14 digit)
      Coba ibu ubah format kolomnya menjadi Custom terus nanti lansung di save jadi format .csv
      Begitu bu
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  29. mohon bantuannya, apakah ada cara lain..

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba cara diatas dulu ya bu
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  30. Pak, kalau muncul pesan NPWP yang dimasukkan tidak valid, padahal bulan sebelumnya tidak masalah (itu bukan karyawan baru), kira-kira kenapa ya Pak? Dari 5 baris data, hanya 1 baris data yang error.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukan masalah jaringannya pak/bu?
      jika bukan karena jaringan, coba dari baris yang error itu, formatnya disamakan dengan format yang tidak error, mulai dari format penulisan sampai dengan Custom nya
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  31. Pak saya kesulitan mau mencetak Formulir Bukti Potong A2 karena Menu A1 dan A2 Disable padahal spt pph21 bulan jan-des 2016 sudah dikerjakan.
    Mohon petunjuk, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan Mbak Novita Ibuknya Raihan
      Ibu sudah bikin 1771 untuk 1 tahun pajak di masa Desember belum mbak?
      kalau akhir tahun selain bikin, SPT PPh 21 bulan Januari - Desesember 2016, juga bikin yang tahunannya juga agar bisa mencetak bukti potong A1 dan A2.

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  32. Blog yang sangat bermanfaat, terima kasih atas infonya E-SPT PPh 21 saya bisa berfungsi dengan baik (y)

    BalasHapus
  33. Error inserting line number: 2. Exception: Number of query values and destination fields are not the same. Mohon solusinya pak, itu kenapa ya? p
    adahal saya sudah memastikan data tidak ada yang sama

    BalasHapus
  34. error inserting line number exception digit masa pajak nomor bukti potong tidak valid

    kode eror nya begitu mas gmn..??
    Terima kasih

    BalasHapus
  35. Min, kalo ada pembetulan setelah A1 nya selesai, apalah A1 nya perlu dilakukan pembetulan juga? Kalo iya bagaimana caranya supaya tidak dianggap double

    BalasHapus