Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPh Pasal 29 dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 29

PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.
Contoh :
Data WP Orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2012
Penghasilan Kena Pajak                     RpXXXXXXX,00
PPh terutang                        Rp50.000.000,00
Kredit Pajak  :
a.   PPh yang dipotong/ dipungut/Kredit Pajak LN
•    PPh  Pasal 21           Rp15.000.000,00
•    PPh  Pasal 22            Rp10.000.000,00
•    PPh  Pasal 23           Rp2.500.000,00 
•    PPh  Pasal 24          Rp7.500.000,00      
Rp35.000.000,00
PPh yang harus dibayar sendiri            Rp15.000.000,00

b.   PPh yang dibayar sendiri
•    PPh Pasal 25                     Rp12.000.000,00
Kurang Bayar  (PPh Pasal 29)                 Rp3.000.000,00
Apabila periode pembukuannya  Januari s.d. Desember, PPh Pasal 29 harus dilunasi  paling lambat 31 Maret 2013

95 komentar untuk "PPh Pasal 29 dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 29"

  1. Sore pak, maaf mau tanya. untuk kredit pajak pph pasal 21 hanya apabila wp tsb seorg karyawan ya pak? kalau seorang pengusaha kredit pajaknya tanpa pph pasal 21?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sore Mbak Annisa Fitri, iya mbak, namanya juga Kredit Pajak mbak, jadi kredit pajak itu merupakan pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain.
      begitu mbak
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  • Pak saya baru bikin npwp, saya membuatnya sendiri lewat online krna perusahaan baru yg saya tempati mewajibkan memiliki npwp. Kemarin kartu npwp beserta surat surat sampai pak. Isinya, saya terkena pasal PPh 29 dan PPh final. Maksudnya apa ya pak? Kebetulan setahun lalu, saya kerja belum memiliki npwp. Kalaupun saya kena pasal tersebut diatas apakah saya harus membayarnya dengan jumlah yg besar ya pak? Mohon balasannya pak.. Saya bingung dan buta pajak pak.. Terimakasih banyak pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. sepengetahuan saya Mas Unknown, harusnya tidak terkena PPh Pasal 29 dan PPh Final, kalau Mas Unknown bekerja sebagai karyawan juga sebelumnya kan pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan tempat Mas Unknown bekerja, kecuali Mas Unknown sebelumnya punya usaha dan tidak melaporkan usaha itu atau tidak mendaftarkan perusahaan Mas Unknown, dan petugas pajak mendapatkan data itu sehingga Mas Unknown dikenai PPh Pasal 29 (pajak tahun berjalan yang kurang dibayar) dan PPh Final atas beberapa objek pajak Mas Unknown.
      Jika sebelumnya Mas Unknown tidak memiliki usaha, sebaiknya Mas Unknown datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Mas Unknown terdaftar untuk melakukan konfirmasi.
      Tenang saja, pegawai pajak sekarang sudah sangat prima dalam melayani dan menerima dengan tangan terbuka.
      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  • Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  • Sy menjual barang kesuatu perusahaan dan perusahaan trsbt tlh mengenakan pph 29 ats barang yg sy jual.
    Pertanyaan sy apakah sy msh di kenakan pph 29 oleh dinas perpajakan?
    Trm ksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Rain Gauk bisa dijelaskan lebih detail transaksi nya?
      kalau dari informasi yang ada tersebut diatas, bapak sebagai penjual yang menjual barang kepada perusahaan, nah bisa jadi bapak dipungut PPh Pasal 23 bukan PPh Pasal 29.
      Untuk PPh Pasal 23 bisa dibaca pada tautan berikut ini:

      http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%2023

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  • Ass. Misi pak, saya mau nanya,? Bulan oktober 2015 kan saya membuat npwp, karna saya mau ngelamar kerja d.pt dan npwp salah satu persyaratan melamar pekerjaan d.pt tsb. Nah ternyata saya tidak memenuhi syarat untuk melamar d.pt tsb. Krna usia saya lbih 9 bln dri ketentuan nya. Dan ahir nya saya sampe saat ini blm bekerja atau nganggur.
    Nah barusan saya dpt surat dri kantor pajak, yg isi nya saya npwp sya sudah terdaftar pd administrasi kantor pajak, dan kena kewajiban pajak pph pasal 29,pph final. Itu saya harus gmna pak? Saya kan ga bekerja, apa saya harus lapor. Tolong penjelasan secara detail pak. Makasih pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. waálay'kumussalam wr wb
      sudah pernah saya jawab diatas gan, ini ane copas lagi
      sepengetahuan saya Mas Unknown, harusnya tidak terkena PPh Pasal 29 dan PPh Final, kalau Mas Unknown bekerja sebagai karyawan juga sebelumnya kan pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan tempat Mas Unknown bekerja, kecuali Mas Unknown sebelumnya punya usaha dan tidak melaporkan usaha itu atau tidak mendaftarkan perusahaan Mas Unknown, dan petugas pajak mendapatkan data itu sehingga Mas Unknown dikenai PPh Pasal 29 (pajak tahun berjalan yang kurang dibayar) dan PPh Final atas beberapa objek pajak Mas Unknown.
      Jika sebelumnya Mas Unknown tidak memiliki usaha, sebaiknya Mas Unknown datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Mas Unknown terdaftar untuk melakukan konfirmasi.
      Tenang saja, pegawai pajak sekarang sudah sangat prima dalam melayani dan menerima dengan tangan terbuka.
      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus