PTKP 2015
PTKP 2015
Memperbarui posting sebelumnya tentang PTKP 2013, pada 29 juni 2015 kemarin, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, ketentuan mengenai penyesuaian besarnya PTKP baru mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi:
1. Rp36.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Rp3.000.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin
3. Rp36.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp3.000.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
1. Rp36.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Rp3.000.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin
3. Rp36.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp3.000.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Posting Komentar untuk "PTKP 2015"