Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPh Pasal 21

Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi:
1.    Pemberi kerja yang terdiri dari:
a.    orang pribadi dan badan
b.    cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut
2.    Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luarnegeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
3.    Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
4.    Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
a.    Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
b.    Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri
c.    Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah:
a.    Kantor perwakilan negara asing;
b.    Organisasi-organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan;
c.    Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yangsemata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga ataupekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 21
1.    Pegawai;
2.    Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3.    Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
a.    Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b.    Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
c.    Olahragawan;
d.    Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e.    Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.    Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
g.    Agen iklan;
h.    Pengawas atau pengelola proyek;
i.    Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
j.    Petugas penjaja barang dagangan
k.    Petugas dinas luar asuransi;
l.    Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
4.    anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
5.    mantan pegawai;
6.    peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannyadalam suatu kegiatan, antara lain:
a.    Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni,ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
b.    Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
c.    Pesertaatau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
d.    Peserta pendidikan dan pelatihan;
e.    Peserta kegiatan lainnya.
Namun demikian jika penerima penghasilan merupakan pihak-pihak yang dikecualikan sebagai subjek PPh, maka pemotongan PPh Pasal 21 tidak dilakukan. Pihak-pihak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 adalah:
1.    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yangdiperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengansyarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilanlain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
1.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uangpensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.    Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
4.    Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.    Imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
6.    Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uangrapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7.    Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
8.    Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
9.    Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
10.    Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a.    Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b.    Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Cara penghitungan PPh Pasal 21
Penghitungan untuk setiap masa atau bulan diterimanya penghasilan.
Perhitungan dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur dan Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur.Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap dilakukan dengan cara:
1.    Terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur dan pembayaran sejenisnya.
2.    Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
3.    Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
4.    Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.
5.    Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
6.    Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP.
7.    Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan dibagi dengan 12; ataudibagi banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali.
8.    Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut:
a.    Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4;
b.    Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26.
Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 sebulan dengan cara gaji bulanan. Selanjutnya PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 4, sedangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 26.
9.    Jika kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), maka penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut :
a.    rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut
b.    hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
c.    PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;
d.    PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan PPh pasal 21 setelah kenaikan dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebelum kenaikan gaji.
10.    Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel), maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah dengan menghitung gaji sebulan ditambah dengan perhitungan PPh Pasal 21 atas rapel.

1 komentar untuk "PPh Pasal 21"