Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pajak yang Kurang dibayar PPh Pasal 29

Pajak yang Kurang dibayar (PPh Pasal 29)
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Penjelasan Pasal 29
Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran   pajak   yang   terutang    menurut    ketentuan Undang-undang ini sebelum   Surat Pemberitahuan Tahunan   Pajak Penghasilan  disampaikan, dan paling lambat  pada batas    akhir penyampaian   Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apabila tahun   buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret, bagi Wajib Pajak orang  pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan, setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun  buku  tidak  sama  dengan  tahun   kalender, misalnya  dimulai  tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan   pajak   wajib dilunasi paling lambat   tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau tanggal 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan.
Contoh :
Pajak Penghasilan yang terutang                          Rp80.000.000,00
Kredit pajak :
-    pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp5.000.000,00
-    pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000,00
-    pomotongan pajak dari modal (Pasal 23)        Rp5.000.000,00
-    kredit pajak luar negeri (Pasal 24)                     Rp15.000.000,00
-    dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25)     Rp10.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan  Rp45.000.000,00
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29) Rp35.000.000,00

Posting Komentar untuk "Pajak yang Kurang dibayar PPh Pasal 29"