Pajak yang Kurang dibayar PPh Pasal 29
Pajak yang Kurang dibayar (PPh Pasal 29)
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Penjelasan Pasal 29
Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan, dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret, bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan, setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau tanggal 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan.
Contoh :
Pajak Penghasilan yang terutang Rp80.000.000,00
Kredit pajak :
- pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp5.000.000,00
- pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000,00
- pomotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp5.000.000,00
- kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp15.000.000,00
- dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp10.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp45.000.000,00
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29) Rp35.000.000,00
Posting Komentar untuk "Pajak yang Kurang dibayar PPh Pasal 29"