Teori Umum PPh Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau
memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan Subjek pajak orang pribadi luar negeri menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
A. Subjek Pajak Dalam Negeri
1. Orang Pribadi.
Syarat: bertempat tinggal atau berada di Indonesia >183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak atas warisan tersebut.
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek Pajak dalam negeri adalah orang
pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang
menurut keadaan.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
tidaklah harus berturutturut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di
Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
B. Subjek Pajak Luar Negeri
Adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Orang-orang yang dikecualikan sebagai subjek PPh Orang Pribadi.
Terdapat beberapa orang yang walaupun tinggal di Indonesia >183 hari dalam 1 tahun tetapi tidak dianggap sebagai subjek pajak sehingga tidak dikenakan pajak. (Pasal 3 UU PPh)
a) Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama merekan dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia , serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
b) Pejabat-perjabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menkeu dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh pengasilan di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Teori Umum PPh Orang Pribadi"