Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pelatihan Asesor Kompetensi

Pelatihan Asesor Kompetensi
Pelatihan Asesor Kompetensi diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. BNSP bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP dimulai dari SKB Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Industri dan Perdagangan serta Ketua Umum Kadin Indonesia pada bulan Mei 2000. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pembangunan sistem kelembagaan paradigma baru pengembangan SDM berbasis kompetensi. Dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi ada tiga pilar utama yang harus dibangun secara bersinergi, yaitu pengembangan standar kompetensi nasional, pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta pengembangan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen. Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan pelaksanaan uji coba kompetensi dan sertifkasi kompetensi profesi tersebut kepada Lembaga Uji Kompetensi atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui lisensi.
Pada konteks pelaksanaan uji kompetensi atau penilaian berbasis kompetensi, seorang Asesor Uji Kompetensi memiliki peran yang sangat penting dan menentukan dalam mencapai kualitas uji kompetensi yang diharapkan.
Seorang asesor tidak hanya memiliki tugas untuk mengarahkan dan membimbing peserta uji kompetensi (Assessee) dalam proses uji kompetensi, lebih dari itu juga berfungsi sebagai seorang fasilitator yang mampu mendorong dan membimbing peserta untuk menjalankan proses pembelajaran secara mandiri (self learning) dalam mencapai kompetensi yang dipersyaratkan dengan menyusun Materi Uji Kompetensi yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
A.    Pelatihan Asesor Kompetensi
Asesor kompetensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai ujian. Sistem sertifikasi adalah kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Sistem Sertifikasi Kompetensi
2.    Ketelusuran Sistem Sertifikasi
3.    Skema Generik Uji Kompetensi
4.    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Dalam proses asesmen, seorang asesor kompetensi harus mengutamakan ketelitian (precision) dan ketepatan (accuracy). Kedua-duanya harus sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai dan yang telah ditentukan dalam standar kompetensi. Karena ketelitian saja atau ketepatan saja tidak cukup sebagai modal untuk melakukan asesmen. Ketelitian saja atau ketepatan saja akan berakibat pada kegagalan proses asesmen.
Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Kompetensi merupakan Knowledge, Skills, and Attitudes yang diperlukan oleh individu agar sukses menangani pekerjaannya.
Dimensi Kompetensi antara lain sebagai berikut:
  • Task Skills adalah melaksanakan tugas individu
  • Task Management Skills adalah mengelola sejumlah tugas yang berbeda dalam satu pekerjaan 
  • Contingency Management Skills adalah kemampuan merespon dan mengelola  kejadian ireguler dan masalah
  • Job/Role Environment Skills adalah kemampuan menyesuaikan dengan tanggung jawab dan harapan lingkungan kerja
Standar Kompetensi:
  • Menggambarkan pengetahuan, keterampilan maupun sikap yang disyaratkan dalam pekerjaan di organisasi
  • Dibuat oleh organisasi
  • Merupakan pedoman dasar pelatihan, untuk menentukan kualifikasi maupun penilaian
  • Merupakan pedoman bagi pelatih maupun evaluator terhadap penyelenggaraan dan penilaian pelatihan
Dalam pelatihan asesor kompetensi terdapat beberapa formulir asesor kompetensi yang dilakukan secara berurutan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    FR-APL-01 Formulir Permohonan Sertifikasi Kompetensi
2.    FR-APL-02 Asesmen Mandiri
3.    FR-POA-01 Rencana Asesmen
4.    Formulir Persetujuan Asesmen
5.    FR-DAT-01 Perangkat Asesmen
6.    Perangkat Asesmen
7.    Validasi Perangkat Asesmen
8.    FR-ASC-01 Pelaksanaan Asesmen dan Rekomendasi
9.    FR-ASC-02 Umpan Balik dan Catatan Asesmen
10.    FR-ASC-03 Kaji Ulang Asesmen
11.    Instruksi Kerja (IK-AC-02) Konsultasi PraAsesmen
12.    Instruksi Kerja (IK-AC-05) Pelaksanaan Asesmen
13.    Formulir Banding Asesmen
14.    Pernyataan Untuk Memegang Rahasia
15.    Checklist Kelengkapan Dokumen Role Play/Tugas Mandiri/Real Assessment
Formulir-formulir tersebut mengacu pada Skema Sertifikasi. Skema Sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Jenis-jenis Skema Sertifkasi antara lain sebagai berikut:
1.    Sertifikasi Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
2.    Skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional
3.    Skema Sertifikasi berdasar Paket Kompetensi (cluster)
4.    Skema Sertifikasi Unit Kompetensi
5.    Skema Sertifikasi Profisiensi
Menjelang akhir pelatihan, terdapat Real Assessment dengan Master Asesor. Real Assessment ini dimaksudkan untuk geladi bersih proses asesmen mulai dari permohonan sertifikasi sampai dengan kajian ulang asesmen. Geladi bersih dilakukan dengan tujuan agar para calon asesor kompetensi mampu mengimplementasikan kompetensi yang telah diperoleh selama pelatihan ke dalam praktik asesmen yang sebenarnya.
B.    Materi Uji Kompetensi
Materi Uji Kompetensi (MUK) disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Penyusun SKKNI merupakan ahli kompetensi dibidangnya. Materi uji kompetensi disusun per unit kompetensi dengan memperhatikan Kriteria Unjuk Kerja (KUK).

Prosedur Uji Kompetensi (UJK)

Posting Komentar untuk "Pelatihan Asesor Kompetensi"