Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Keterangan Lengkap
Melengkapi postingan sebelumnya tentang:
Perbandingan KPR Bank Syariah 2014
Contoh Surat Pernyataan Pembayaran Uang Muka keterangan lengkap
Contoh Surat Penawaran Rumah Keterangan Lengkap
Contoh Kuitansi/Bukti Pembayaran Tanda Jadi, Angsuran uang muka per termin lengkap
Pada kesempatan ini ane posting tentang Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Keterangan Lengkap
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Perbandingan KPR Bank Syariah 2014
Contoh Surat Pernyataan Pembayaran Uang Muka keterangan lengkap
Contoh Surat Penawaran Rumah Keterangan Lengkap
Contoh Kuitansi/Bukti Pembayaran Tanda Jadi, Angsuran uang muka per termin lengkap
Pada kesempatan ini ane posting tentang Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Keterangan Lengkap
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari
ini, Minggu,
tanggal sebelas
bulan Mei tahun dua ribu empat belas, kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama :
Alamat :
No.
KTP :
Pekerjaan :
No.
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya akan disebut Pihak
Pertama sebagai Penjual.
Nama :
Alamat :
No.
KTP :
Pekerjaan :
No.
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya akan disebut Pihak
Kedua sebagai Pembeli.
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini
menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli)
berupa bangunan rumah dan tanah dengan keterangan sebagai berikut:
Alamat
Rumah :
Tipe
(LB/LT) :
Status
Rumah : Sertifikat Hak Milik atas nama ...................................
Nomor
IMB :
Nomor
SHM :
Harga
Jual :
NOP
(SPPT PBB) :
Dan kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
(1)
Pihak
Pertama menjual rumah tersebut kepada Pihak Kedua seharga Rp595.000.000,-
dengan uang muka sebesar Rp55.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Uang
Tanda Jadi sebesar Rp5.000.000,- tunai dibayarkan pada saat penandatanganan
surat perjanjian ini;
b.
Uang
Muka (Down Payment) Termin I sebesar
Rp25.000.000,- tunai dibayarkan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (Akad
Kredit);
c.
Uang
Muka (Down Payment) Termin II sebesar
Rp25.000.000,- tunai akan dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (Akad
Kredit);
d.
Sisanya
sebesar Rp540.000.000,- akan dibayarkan setelah pengajuan KPR (Kredit Pemilikan
Rumah) disetujui sepenuhnya (Rp540.000.000,-) oleh bank terkait setelah
dikurangi dengan Outstanding Pokok
dan Biaya Penalti atas pelunasan dipercepat pada bank CIMB Niaga (bank sebelumnya).
(2)
Apabila
Pihak Pertama membatalkan Perjanjian Jual Beli Rumah ini, maka uang Tanda Jadi
akan dikembalikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp10.000.000,-.
(3)
Apabila
Pihak Kedua membatalkan Perjanjian Jual Beli Rumah ini yang dikarenakan oleh
kegagalan pengajuan KPR (disetujui bank kurang dari Rp540.000.000,-), maka uang
Tanda Jadi akan dikembalikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp5.000.000,- dan akan dibayarkan paling lama 1 bulan setelah surat pemberitahuan hasil analisis permohonan pembiayaan dari bank terkait diterbitkan.
(4)
Apabila
Pihak Kedua membatalkan Perjanjian Jual Beli Rumah dengan alasan selain yang
disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) diatas, maka uang Tanda Jadi tidak akan
dikembalikan kepada Pihak Kedua.
(5)
Pihak
Pertama menanggung Outstanding Pokok yang
tersisa ditambah Biaya Penalti atas pelunasan dipercepat pada Bank CIMB Niaga (bank
sebelumnya) melalui mekanisme Take Over
pada bank yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
(6)
Pembayaran
dianggap lunas apabila pembayaran sudah mencapai nilai Rp595.000.000,-.
Pasal 2
(1)
Pihak
Pertama berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (Pajak Penjual).
(2)
Pihak
Kedua berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau
BPHTB (Pajak Pembeli).
(3)
Pihak
Pertama bersepakat untuk membayar biaya Akta Jual Beli.
(4)
Pihak
Kedua bersepakat untuk membayar biaya-biaya selain biaya yang dibayarkan oleh
Pihak Pertama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3).
(5)
Pihak
Pertama berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pasal 3
(1)
Segala
kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Pertama
(Penjual) sampai dengan rumah berpindah status kepemilikannya secara penuh kepada
Pihak Kedua (Pembeli) setelah penandatanganan Akta Jual Beli (Akad Kredit).
(2)
Pihak
Pertama menjamin kepada Pihak Kedua dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini
bahwa Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak
lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Pasal 4
(1)
Segala
ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amendemen yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dan akan diputuskan
secara bersama.
(2) Apabila Pihak Pertama memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan perjanjian jual beli rumah, maupun setelah perjanjian jual beli rumah, Pihak Kedua berhak menggugurkan perjanjian tersebut dan/atau menghentikan jual beli rumah, menuntut ganti rugi atas kerugian Pihak Kedua yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
(2) Apabila Pihak Pertama memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan perjanjian jual beli rumah, maupun setelah perjanjian jual beli rumah, Pihak Kedua berhak menggugurkan perjanjian tersebut dan/atau menghentikan jual beli rumah, menuntut ganti rugi atas kerugian Pihak Kedua yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
(3) Apabila
di kemudian hari terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas Surat Perjanjian
Jual Beli Rumah ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
(4)
Apabila
penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak berhasil, maka kedua belah
pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwenang.
(5)
Perjanjian
ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini.
Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah
dan bangunan ini baik Pihak Pertama (Penjual) maupun Pihak Kedua (Pembeli) juga
saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik
jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu diambil dan diputuskan dengan iktikad
baik. Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh
kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah
pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan sama. Semoga ikatan perjanjian ini
membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama (Penjual), Pihak
Kedua (Pembeli),
Meterai 6000
Nama
Penjual Nama
Pembeli
Saksi-Saksi:
Saksi
Pihak Pertama, Saksi
Pihak Kedua,
Nama
istri/orang tua/teman penjual Nama
istri/orang tua/teman pembeli
wah, ribet juga ya surat perjanjian jual belinya,,, hmmmmm
BalasHapusbukan ribet sih gan, tetapi sebagai payung hukum apabila di suatu saat nanti menjadi masalah sehingga bisa menjadi solusi bersama, tetapi itu masih simple gan, lebih ribet lagi Akta Jual Beli nya.hehe
Hapusterima kasih atas kunjungannya
Slmt Siang, ini saya mau UTJ rumah pembayaran nyicil di pihak pertama, untuk UTJ pun apakah jg harus dengan surat perjanjian yang dibuat oleh notaris? trimakasih.
HapusSelamat siang Pak David Steven, UTJ yang bapak maksud itu Uang Tanda Jadi kah?
HapusJika maksud Bapak uang tanda jadi maka secara persyaratan dan ketentuan sih tidak ada surat perjanjian di hadapan notaris, tetapi tergantung Bapak David dan Pihak Pertama nya, jika 2-2nya pengen merasa aman dan ada kekuatan hukum nya ya dibuat dihadapan notaris.
Saya rasa cukup surat perjanjian pembayaran uang tanda jadi/uang muka dengan meterai 6000, jika Pihak Pertama keberatan memakai meteri (pernah ada dan fakta), cukup surat perjanjian biasa tanpa meterai dan tidak dihadapan notaris, jika di kemudian hari terjadi perselisihan dan harus dibawa ke persidangan maka surat perjanjian itu bisa dipakai bukti di pengadilan dengan sistem Meterai Peluanasan Kemudian.
Link terkait hal ini sudah pernah saya posting, berikut ini saya copy kan:
http://www.kabarpajak.com/2014/05/contoh-surat-pernyataan-pembayaran-uang.html
http://www.kabarpajak.com/2013/07/pemeteraian-kemudian.html
Terima kasih atas kunjungannya
nice artikel, gan... untuk ngelengkapin contoh2 perjanjian bisa kunjungi link ini gan...
BalasHapushttp://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-perjanjian/
okay gan
Hapuseh ini iklan ya? :p
Yang Terhormat Admin Perjanjian .
BalasHapusMa’af saya mau tanya kalau saya mau membeli rumah saudara saya yaitu kakak, tapi rumahnya diatas tanah orang tua kami yang masih hidup , apakah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini cukup di buat sendiri oleh kita atau di buat oleh Kantor Kepala Desa tidak memakai Jasa Notaris PPAT ?
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini kuat dimata hukum tidak ?
Soal nya tanahnya masih atas nama orang tua kami .
Kalau mengurus Dokumen Akta Jual Beli kan pastinya harus pembelian tanah nya juga .
Mohon Pencerahannya .
Terima kasih .
Siap Pak Fajar
Hapusmaaf baru balas comment nya karena kesibukan
untuk konteks yang Pak Fajar sebutkan, itu jual beli karena ada hubungan istimewa atau hubungan keluarga dan bisa jadi tidak sampai Akta Jual Beli karena jual dan beli nya sama saudara sendiri, dan malah status SHM nya (jika tanah sudah SHM) masih atas nama Orang Tua.
kalau konteksnya seperti itu, Surat Perjanjian tersebut, baik di buat sendiri, kepala desa, maupun notaris PPAT, sama-sama kuat di mata hukum, asalkan ada meterai tempel nya jika di kemudian hari terdapat sengketa, pun jika tidak ada meterai tempel, tetap kuat di mata hukum, asalkan surat perjanjian tersebut di beri meterai tempel (pemeteraian kemudian) jika dijadikan bukti di depan Pengadilan.
Tapi saya rasa jika bikin surat di hadapan notaris PPAT pasti disarankan sampai Akta Jual Beli, perubahan SHM, dan persyaratan resminya, kecuali Pak Fajar ingin surat perjanjian biasa di depan notaris PPAT.
terima kasih atas kunjungannya
Ijin numpang konsultasi, sy sbg keluarga dari pihak pènjual, apakah bs meminta bantuan pihak notaris untuk membuatkan perjanjian uang muka jual beli yg sama adilnya dgn pihak pembeli? Trims
BalasHapusBerapa lama waktu yg disediakan kepada penjual untuk keluar dari rumah setelah pembayaran dan akad sudah ditandatangani. Apakah ada aturan terkait lamanya waktu untuk keluar dari rumah setelah pembayaran.
BalasHapus