Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Keterangan Lengkap

Melengkapi postingan sebelumnya tentang:
Perbandingan KPR Bank Syariah 2014

Contoh Surat Pernyataan Pembayaran Uang Muka keterangan lengkap
Contoh Surat Penawaran Rumah Keterangan Lengkap
Contoh Kuitansi/Bukti Pembayaran Tanda Jadi, Angsuran uang muka per termin lengkap

Pada kesempatan ini ane posting tentang Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Keterangan Lengkap

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, Minggu, tanggal sebelas bulan Mei tahun dua ribu empat belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama              :   
Alamat            :   
No. KTP          :   
Pekerjaan       :   
No. Telepon    :   
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut Pihak Pertama sebagai Penjual.
Nama              :   
Alamat            :   
No. KTP          :   
Pekerjaan       :   
No. Telepon    :   
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut Pihak Kedua sebagai Pembeli.
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah dengan keterangan sebagai berikut:
Alamat Rumah         :   
Tipe (LB/LT)             :   
Status Rumah          :    Sertifikat Hak Milik atas nama ...................................
Nomor IMB              :   
Nomor SHM            :   
Harga Jual               :   
NOP (SPPT PBB)   :   
Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
(1)    Pihak Pertama menjual rumah tersebut kepada Pihak Kedua seharga Rp595.000.000,- dengan uang muka sebesar Rp55.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
a.      Uang Tanda Jadi sebesar Rp5.000.000,- tunai dibayarkan pada saat penandatanganan surat perjanjian ini;
b.      Uang Muka (Down Payment) Termin I sebesar Rp25.000.000,- tunai dibayarkan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (Akad Kredit);
c.      Uang Muka (Down Payment) Termin II sebesar Rp25.000.000,- tunai akan dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (Akad Kredit);
d.      Sisanya sebesar Rp540.000.000,- akan dibayarkan setelah pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) disetujui sepenuhnya (Rp540.000.000,-) oleh bank terkait setelah dikurangi dengan Outstanding Pokok dan Biaya Penalti atas pelunasan dipercepat pada bank CIMB Niaga (bank sebelumnya).
(2)    Apabila Pihak Pertama membatalkan Perjanjian Jual Beli Rumah ini, maka uang Tanda Jadi akan dikembalikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp10.000.000,-.
(3)    Apabila Pihak Kedua membatalkan Perjanjian Jual Beli Rumah ini yang dikarenakan oleh kegagalan pengajuan KPR (disetujui bank kurang dari Rp540.000.000,-), maka uang Tanda Jadi akan dikembalikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp5.000.000,- dan akan dibayarkan paling lama 1 bulan setelah surat pemberitahuan hasil analisis permohonan pembiayaan dari bank terkait diterbitkan.
(4)    Apabila Pihak Kedua membatalkan Perjanjian Jual Beli Rumah dengan alasan selain yang disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) diatas, maka uang Tanda Jadi tidak akan dikembalikan kepada Pihak Kedua.
(5)    Pihak Pertama menanggung Outstanding Pokok yang tersisa ditambah Biaya Penalti atas pelunasan dipercepat pada Bank CIMB Niaga (bank sebelumnya) melalui mekanisme Take Over pada bank yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
(6)    Pembayaran dianggap lunas apabila pembayaran sudah mencapai nilai Rp595.000.000,-.
Pasal 2
(1)    Pihak Pertama berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (Pajak Penjual).
(2)    Pihak Kedua berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB (Pajak Pembeli).
(3)    Pihak Pertama bersepakat untuk membayar biaya Akta Jual Beli.
(4)    Pihak Kedua bersepakat untuk membayar biaya-biaya selain biaya yang dibayarkan oleh Pihak Pertama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3).
(5)    Pihak Pertama berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pasal 3
(1)    Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Pertama (Penjual) sampai dengan rumah berpindah status kepemilikannya secara penuh kepada Pihak Kedua (Pembeli) setelah penandatanganan Akta Jual Beli (Akad Kredit).
(2)    Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini bahwa Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Pasal 4
(1)    Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amendemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dan akan diputuskan secara bersama.
(2) Apabila Pihak Pertama memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik  pada  setiap  tahapan  perjanjian jual beli rumah, maupun  setelah  perjanjian jual beli rumah, Pihak Kedua berhak menggugurkan perjanjian tersebut dan/atau  menghentikan  jual beli rumah, menuntut ganti rugi atas kerugian Pihak Kedua yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
(3) Apabila di kemudian hari terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(4)    Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwenang.
(5)    Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini.
Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan ini baik Pihak Pertama (Penjual) maupun Pihak Kedua (Pembeli) juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu diambil dan diputuskan dengan iktikad baik. Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan sama. Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.


Pihak Pertama (Penjual),                                          Pihak Kedua (Pembeli),
Meterai 6000
Nama Penjual                                                              Nama Pembeli
Saksi-Saksi:
Saksi Pihak Pertama,                                                  Saksi Pihak Kedua,


Nama istri/orang tua/teman penjual                             Nama istri/orang tua/teman pembeli

10 komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Keterangan Lengkap"

  1. wah, ribet juga ya surat perjanjian jual belinya,,, hmmmmm

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukan ribet sih gan, tetapi sebagai payung hukum apabila di suatu saat nanti menjadi masalah sehingga bisa menjadi solusi bersama, tetapi itu masih simple gan, lebih ribet lagi Akta Jual Beli nya.hehe
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    2. Slmt Siang, ini saya mau UTJ rumah pembayaran nyicil di pihak pertama, untuk UTJ pun apakah jg harus dengan surat perjanjian yang dibuat oleh notaris? trimakasih.

      Hapus
    3. Selamat siang Pak David Steven, UTJ yang bapak maksud itu Uang Tanda Jadi kah?
      Jika maksud Bapak uang tanda jadi maka secara persyaratan dan ketentuan sih tidak ada surat perjanjian di hadapan notaris, tetapi tergantung Bapak David dan Pihak Pertama nya, jika 2-2nya pengen merasa aman dan ada kekuatan hukum nya ya dibuat dihadapan notaris.
      Saya rasa cukup surat perjanjian pembayaran uang tanda jadi/uang muka dengan meterai 6000, jika Pihak Pertama keberatan memakai meteri (pernah ada dan fakta), cukup surat perjanjian biasa tanpa meterai dan tidak dihadapan notaris, jika di kemudian hari terjadi perselisihan dan harus dibawa ke persidangan maka surat perjanjian itu bisa dipakai bukti di pengadilan dengan sistem Meterai Peluanasan Kemudian.
      Link terkait hal ini sudah pernah saya posting, berikut ini saya copy kan:

      http://www.kabarpajak.com/2014/05/contoh-surat-pernyataan-pembayaran-uang.html

      http://www.kabarpajak.com/2013/07/pemeteraian-kemudian.html

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  2. nice artikel, gan... untuk ngelengkapin contoh2 perjanjian bisa kunjungi link ini gan...

    http://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-perjanjian/

    BalasHapus
  3. Yang Terhormat Admin Perjanjian .
    Ma’af saya mau tanya kalau saya mau membeli rumah saudara saya yaitu kakak, tapi rumahnya diatas tanah orang tua kami yang masih hidup , apakah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini cukup di buat sendiri oleh kita atau di buat oleh Kantor Kepala Desa tidak memakai Jasa Notaris PPAT ?
    Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini kuat dimata hukum tidak ?

    Soal nya tanahnya masih atas nama orang tua kami .
    Kalau mengurus Dokumen Akta Jual Beli kan pastinya harus pembelian tanah nya juga .

    Mohon Pencerahannya .
    Terima kasih .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siap Pak Fajar
      maaf baru balas comment nya karena kesibukan
      untuk konteks yang Pak Fajar sebutkan, itu jual beli karena ada hubungan istimewa atau hubungan keluarga dan bisa jadi tidak sampai Akta Jual Beli karena jual dan beli nya sama saudara sendiri, dan malah status SHM nya (jika tanah sudah SHM) masih atas nama Orang Tua.
      kalau konteksnya seperti itu, Surat Perjanjian tersebut, baik di buat sendiri, kepala desa, maupun notaris PPAT, sama-sama kuat di mata hukum, asalkan ada meterai tempel nya jika di kemudian hari terdapat sengketa, pun jika tidak ada meterai tempel, tetap kuat di mata hukum, asalkan surat perjanjian tersebut di beri meterai tempel (pemeteraian kemudian) jika dijadikan bukti di depan Pengadilan.
      Tapi saya rasa jika bikin surat di hadapan notaris PPAT pasti disarankan sampai Akta Jual Beli, perubahan SHM, dan persyaratan resminya, kecuali Pak Fajar ingin surat perjanjian biasa di depan notaris PPAT.

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  4. Ijin numpang konsultasi, sy sbg keluarga dari pihak pènjual, apakah bs meminta bantuan pihak notaris untuk membuatkan perjanjian uang muka jual beli yg sama adilnya dgn pihak pembeli? Trims

    BalasHapus
  5. Berapa lama waktu yg disediakan kepada penjual untuk keluar dari rumah setelah pembayaran dan akad sudah ditandatangani. Apakah ada aturan terkait lamanya waktu untuk keluar dari rumah setelah pembayaran.

    BalasHapus