Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pemeteraian Kemudian


Pemeteraian Kemudian
Pemeteraian kemudian merupakan salah satu cara pelunasan bea meterai selain pelunasan dengan menggunakan benda meterai dan pelunasan dengan cara lain. Hal ini untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa pemeteraian kemudian dilakukan atas:
1.    Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
2.    Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
3.    Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

Ketentuan Pelaksanaan Pemeteraian kemudian
Ketentuan pelaksanaan tentang pemeteraian kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan cara Pemeteraian Kemudian yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 19 November 2002 sebagai berikut:
1.    Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 10 UU Bea Meterai dengan menggunakan  Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan harus disahkan oleh Pejabat Pos.
2.    Lembar kesatu dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak yang digunakan untuk pemeteraian kemudian harus dilampiri dengan daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Setoran Pajak dimaksud.
3.    Pengesahan atas pemeteraian kemudian dapat dilakukan  setelah pemegang dokumen membayar denda:
a.    Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi.
b.    Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia, baru dilakukan setelah dokumen digunakan, maka pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang.
c.    Denda sebagaimana dimaksud dalam a) dan b) dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
4.    Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah:
a.    Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
b.    Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya adalah sebesar Bea Meterai yang terutang;
c.    Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.

Tata Cara Pemeterian Kemudian dengan menggunakan Meterai Tempel

Tata cara pemeteraian kemudian dengan menggunakan meterai tempel diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2003 tanggal 6 januari 2003, sebagai berikut:
1.    Pemegang dokumen membawa dokumen yang akan dilunasi dengan Cara pemeteraian kemudian kepada Pejabat pos pada Kantor Pos terdekat;
2.    Pemegang dokumen melunasi Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang dimeteraikan kemudian tersebut sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan cara Pemeteraian Kemudian dengan cara menempelkan Meterai Tempel pada dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.
3.    Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau Kurang dilunasi sebagaimana mestinya Wajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode jenis MAP 0174.
4.    Dokumen telah dimeteraikan kernudian dan SSP dicap "TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur Iebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002" oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pos yang bersangkutan.

Pemeteraian Kemudian dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2003 tanggal 6 januari 2003, sebagai berikut:
1.    Membuat daftar dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.
2.    Membayar Bea Meterai yang terutang berdasarkan daftar tersebut sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan cara Pemeteraian Kemudian dengan menggunakan SSP.
3.    Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya vvajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yang digunakan untuk memeteraikan kemudian.
4.    Cara pengisian SSP adalah sebagai berikut:
1)    SSP yang digunakan untuk melunasi pemeteraian kemudian, diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171.
2)    SSP yang digunakan untuk membayar denda administrasi, diisi dengan Kode Jenis (MAP) 0174.
5.    Daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian dan SSP yang telah digunakan untuk membayar pemeteraian kemudian dicap "TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002" oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pejabat Pos yang bersangkutan.

1 komentar untuk "Pemeteraian Kemudian"

  1. If you want an edge over the others in Elden Ring then you can buy Elden Ring Runes at https://www.iggm.com/elden-ring-runes. You can now also use code "CSCCA" to get 5% off of Elden Ring Runes/Items/Boosting!

    BalasHapus