6 Keuntungan Amnesti Pajak 2016
6 Keuntungan Amnesti Pajak 2016
- Penghapusan Pajak Yang Seharusnya Terutang
- Tidak Dikenai Sanksi Administrasi Dan Sanksi Pidana Perpajakan
- Tidak Dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, & Penyidikan
- Penghentian Proses Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Atau Penyidikan
- Jaminan Rahasia Data Pengampunan Pajak Tidak Dapat Dijadikan Dasar Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Apa Pun
- Pembebasan Pajak Penghasilan Untuk Balik Nama Harta Tambahan
- PPh
- PPN/PPnBM
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015
“Setiap orang/badan berhak mendapatkan Amnesti Pajak” yaitu:
- Badan
- Orang Pribadi (OP)
- Pengusaha Omzet Tertentu
- OP/Badan Belum ber-NPWP
Wajib Pajak yang sedang:
- dilakukan penyidikan & berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
- dalam proses peradilan
- menjalani hukuman pidana
Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Jangan Meremehkan Tax Amnesty disini
Maksud, Tujuan dan Definisi Amnesti Pajak disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Cara Permohonan Amnesti Pajak disini
Sarana Amnesti Pajak disini
Cara Mengajukan Amnesti Pajak disini
Tarif Amnesti Pajak disini
Posting Komentar untuk "6 Keuntungan Amnesti Pajak 2016"