Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

6 Keuntungan Amnesti Pajak 2016


6 Keuntungan Amnesti Pajak 2016
  1. Penghapusan Pajak Yang Seharusnya Terutang
  2. Tidak Dikenai Sanksi Administrasi Dan Sanksi Pidana Perpajakan
  3. Tidak Dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, & Penyidikan
  4. Penghentian Proses Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Atau Penyidikan
  5. Jaminan Rahasia Data Pengampunan Pajak Tidak Dapat Dijadikan Dasar Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Apa Pun
  6. Pembebasan Pajak Penghasilan Untuk Balik Nama Harta Tambahan
Berlaku Untuk
  • PPh
  • PPN/PPnBM
Sampai dengan Akhir Tahun Pajak Terakhir
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015
“Setiap orang/badan berhak mendapatkan Amnesti Pajak” yaitu:
  • Badan
  • Orang Pribadi (OP)
  • Pengusaha Omzet Tertentu
  • OP/Badan Belum ber-NPWP
Pengecualian Subjek Amnesti Pajak
Wajib Pajak yang sedang:
  • dilakukan penyidikan & berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
  • dalam proses peradilan
  • menjalani hukuman pidana
…atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan!

Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Jangan Meremehkan Tax Amnesty disini
Maksud, Tujuan dan Definisi Amnesti Pajak disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Cara Permohonan Amnesti Pajak disini
Sarana Amnesti Pajak disini
Cara Mengajukan Amnesti Pajak disini
Tarif Amnesti Pajak disini

Posting Komentar untuk "6 Keuntungan Amnesti Pajak 2016"