Tarif Amnesti Pajak 2016
Tarif Amnesti Pajak 2016
Pengungkapan Harta Yang Berada Di Dalam Wilayah NKRI
PERIODE I : 2% sejak UU berlaku s.d. akhir bulan ke-3
PERIODE II : 3% Bulan ke-4 UU berlaku s.d. 31 Desember 2016
PERIODE III : 5% 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017
Pengungkapan Harta Yang Berada Di Luar Wilayah NKRI Jika Harta Tersebut Tidak Dialihkan Ke Dalam Negeri:
PERIODE I : 4% sejak UU berlaku s.d. akhir bulan ke-3
PERIODE II : 6% Bulan ke-4 UU berlaku s.d. 31 Desember 2016
PERIODE III : 10% 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017
TARIF SPESIAL
Untuk WP yang mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam Wilayah NKRI
PERIODE I : 2% sejak UU berlaku s.d. akhir bulan ke-3
PERIODE II : 3% Bulan ke-4 UU berlaku s.d. 31 Desember 2016
PERIODE III : 5% 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017
Batas Waktu Pengalihan Harta Masuk Ke Wilayah NKRI
Penyampaian Surat Pernyataan sejak UU berlaku s.d. akhir bulan ke-3 = 31 Desember 2016
Penyampaian Surat Pernyataan Bulan ke-4 UU berlaku s.d. 31 Desember 2016 = 31 Desember 2016
Penyampaian Surat Pernyataan 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017 = 31 Maret 2017
TARIF KHUSUS OMZET PELAKU USAHA SAMPAI RP4,8M
Wajib Pajak dengan peredaran usaha s.d. Rp4,8 Miliar pada tahun pajak terakhir
0,5% Jika Harta Yang Diungkapkan Sampai Dengan Rp10 Miliar
2% Jika Harta Yang Diungkapkan Lebih Dari Rp10 Miliar
Sejak UU berlaku s.d. 31 Maret 2017
3 TAHUN jangka waktu minimal harta tambahan yang diungkapkan atau dialihkan masuk ke wilayah NKRI untuk tetap berada di wilayah NKRI
Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Jangan Meremehkan Tax Amnesty disini
Maksud, Tujuan dan Definisi Amnesti Pajak disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Cara Permohonan Amnesti Pajak disini
Sarana Amnesti Pajak disini
Cara Mengajukan Amnesti Pajak disini
6 Keuntungan Amnesti Pajak disini
Posting Komentar untuk "Tarif Amnesti Pajak 2016"