Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?

 Diskusi Publik Fraksi PKS DPR RI: "Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?"
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰 Perlambatan performa ekonomi domestik dan global masih terus berlanjut hingga 2016. Situasi tersebut dipastikan menekan penerimaan perpajakan. Sampai Triwulan I-2016, realisasi penerimaan pajak turun hingga Rp 4 triliun dari tahun sebelumnya. Melesetnya penerimaan perpajakan pada akhirnya menurunkan ruang belanja pemerintah.
 Alih-alih mengambil solusi yang komprehensif dan menyentuh akar pe rmasalahan, pemerintah malah memilih opsi kontroversial untuk menambahkan penerimaan pajak yang bersumber dari pengampunan pajak (tax amnesty) melalui RUU Pengampunan Pajak.
 RUU ini menimbulkan polemik berkaitan dengan aspek keadilan, aspek kepentingan pemberantasan korupsi dan penggelapan aset, serta terkait efektifitas pelaksanaannya apabila tidak didahului oleh reformasi perpajakan (tax reform).
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
 Fraksi PKS DPR RI mengundang Bpk/Ibu untuk hadir dalam Diskusi Publik: "Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?", pada:
 Kamis, 28 April 2016
⏰ Jam 12.30-16.00 WIB Ruang Eks Banggar DPR RI , Ged. Nusantara 1 Lantai 1.
Menghadirkan
Keynote Speaker: H. Ecky Awal Mucharam (Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI)
 Narasumber :
1. Prof. Dr. Haula Rosdiana (Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia)
2. Yustinus Prastowo (Center for Indonesia Taxation Analysis)
3. Firdaus Ilyas (Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW)
Mohon konfirmasi kehadiran melalui Whatsapp ke No 085709069991 dengan Format : NAMA_INSTANSI_NO.Whatsapp
*Tersedia Sertifikat
⏳Terima Kasih ⌛

Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Cara Permohonan Amnesti Pajak disini
Sarana investasi Amnesti Pajak disini
Tarif Amnesti Pajak disini
Cara Mengajukan Amnesti Pajak disini
6 Keuntungan Amnesti Pajak disini

Posting Komentar untuk "Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?"