Status Hubungan Istimewa Orang Pribadi
Hubungan istimewa timbul apabila Subjek Pajak Orang Pribadi mempunyai hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat (pasal 18 ayat (4) UU PPh).
a. Hubungan sedarah (karena keturunan) :
Ayah, ibu, dan anak (garis keturunan lurus satu derajat)
Saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping satu derajat)
b. Hubungan semenda (disebabkan karena perkawinan) :
Mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat)
Kakak ipar atau adik ipar (garis keturunan ke samping satu derajat)
Status Hubungan Istimewa diatas akan berpengaruh terhadap 2 hal :
a. Penggabungan penghasilan anak yang belum dewasa dengan penghasilan orang tuanya. Sesuai dengan bunyi pasal 8 ayat (4) UU PPh mendefinisikan anak yang belum dewasa sebagai anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
b. Keuntungan atas jual beli aktiva tetap diantara orang pribadi yang memiliki hubungan istimewa dihitung dengan cara mengurangkan harga pasar wajar aktiva tersebut dengan nilai bukunya. Harga Pasar disini adalah nilai yang seharusnya diterima dalam transaksi normal (arm-lenght transaction).
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau
keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi
Posting Komentar untuk "Status Hubungan Istimewa Orang Pribadi"