Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Negative List Barang Kena Pajak


Negative List Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Ruang lingkup Barang menurut UU PPN meliputi barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. UU PPN pada prinsipnya menganut prinsip negative list, artinya semua barang pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (dikenai PPN) kecuali yang ditentukan lain oleh UU. Sehingga yang diatur secara rinci oleh UU PPN adalah barang-barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, secara otomatis barang-barang lainnya merupakan Barang Kena Pajak.
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:   
a.    barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak terutang PPN meliputi:
1).    minyak mentah (crude oil);
2).    gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
3).    panas bumi;
4).    asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
5).    batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
6).    bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
b.    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak terutang PPN meliputi:
1).    beras;
2).    gabah;
3).    jagung;
4).    sagu;
5).    kedelai;
6).    garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
7).    daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
8).    telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
9).    susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
10).    buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
11).    sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
c.    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
d.    Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Posting Komentar untuk "Negative List Barang Kena Pajak"