Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Apa itu Pajak?


Pengertian Pajak dari beberapa sumber adalah sebagai berikut
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 UU No.6/1983 jo.UU No.16/2009)
Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H.)
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepeihak oleh dan terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum (Mr.Dr.N.J.Feldmann)

Unsur-Unsur Pajak antara lain sebagai berikut
1.    Iuran dari rakyat kepada negara
2.    Berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan)
3.    Tanpa jasa timbal yang secara langsung dapat ditunjuk
4.    Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan fasilitas umum

Fungsi Pajak antara lain sebagai berikut
Fungsi Budgetair adalah Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
Fungsi Regulerend adalah Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Syarat-Syarat Pemungutan Pajak
Syarat Keadilan
Syarat Yuridis
Syarat Ekonomis
Syarat Finansial
Sistem Pemungutan Harus Sederhana

Teori Pemungutan Pajak
Teori Asuransi
Negara memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat tanpa memperhatikan besar pajak yang dibayar masyarakat tersebut.
Teori Kepentingan
Semakin besar kepentingan yang dinikmati, semakin besar pula jumlahpajak yang harus dibayar.
Teori Daya Pikul
Pemungutan pajak didasarkan pada gaya pikul (kekuatan) masing-masing Wajib Pajak.
Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Bakti)
Pemungutan pajak didasarkan pada hubungan negara dengan rakyat yang dinaunginya, sehingga negara berdasarkan hubungan tersebut memiliki hak mutlak memungut pajak dari rakyatnya
Teori Asas Daya Beli
Mengambil daya beli rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian disalurkan kembali ke masyarakat.

Pengelompokkan Pajak
Menurut Golongannya:
a. pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh PPh.
b. Pajak Tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh PPN
Menurut Sifatnya:
a. Pajak Subyektif, adalah pajak yang berpangkal pada subyeknya, yaitu dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak
b. Pajak Obyektif, adalah pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak
Menurut lembaga yang memungutnya:
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yg dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contoh PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Materai
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, contoh PKB, BBNKB, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan dll.

Posting Komentar untuk "Apa itu Pajak?"