Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 oleh Bendahara Pemerintah

Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 oleh Bendahara Pemerintah
Bendahara membayar gaji PNS pegawai Pusdiklat Pajak Kementerian Keuangan untuk bulan Juni 2013 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah PNS pegawai : 450 Orang
Jumlah Penghasilan Bruto keseluruhan : Rp2.250.000.000,
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (SPM) sebesar : Rp82.800.000,-
Bendahara membayar honorarium tim dengan rincian sebagai berikut:


Nama
Gol.
Jabatan
Honorarium (Rp)
Tarif
PPh Terutang
Alek
IV/a
Ketua Tim
1.200.000
15%
180.000
Rooni
III/d
Wakil Ketua Tim
1.000.000
5%
50.000
Persie
III/c
Sekretaris
900.000
5%
45.000
Scholes
II/d
Anggota
900.000
0%
0

Kewajiban Bendahara
Atas pembayaran gaji  dan honorarium tersebut, bendahara berkewajiban untuk:
1.    Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk setiap pegawai; (klik disini untuk download Bukti Potong PPh Pasal 21)
Contoh:

2.    Membuat Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21; (klik disini untuk download PPh Pasal 21 PPh Pasal 21)
Contoh:

3.    Menyetor ke Bank/Kantor Pos dengan SSP (gaji dan honorarium) (klik disini untuk download SSP)
Contoh:

4.    Melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21; (klik disini untuk download SPT Masa PPh Pasal 21)
Contoh:

Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 oleh Bendahara Pemerintah"