Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dimaksudkan untuk perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
PDRD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Sehingga perlu ditentukan mana yang termasuk pajak pusat dan pajak daerah.
Jenis Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) adalah sebagai berikut:

Posting Komentar untuk "Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)"