Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pajak Penghasilan


Pajak Penghasilan (UU Nomor  7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Tahun Pajak = tahun kalender atau tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender
Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. orang pribadi;
    warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. Bentuk Usaha Tetap.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Perbedaan subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) seperti pada posting sebelumnya.

Posting Komentar untuk "Pajak Penghasilan"