Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pasal UU KUP


Pasal per pasal UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
  1. Pengertian Umum (Pasal 1)
  2. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan NPKP (Pasal 2, 2A)
  3. Pelaporan Pajak/Penyampaian SPT (Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8)
  4. Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Pasal  9, 10, 11)
  5. Penetapan dan Ketetapan Pajak (Pasal 12, 13, 13A, 14, 15, 16)
  6. Upaya Hukum Perpajakan (Pasal 16, 25, 26, 26A, 27, 36 )
  7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Pasal 17, 17A, 17B, 17C, 17D, 17E)
  8. Penagihan Pajak (Pasal 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24)
  9. Imbalan Bunga (Pasal 27A)
  10. Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 28)
  11. Pemeriksaan Pajak (Pasal 29, 29A, 30, 31)
  12. Ketentuan Khusus termasuk rahasia jabatan (Pasal 32, 34, 35, 35A, 36, 36A, 36B, 36C, 36D, 37, 37A)
  13. Tindak Pidana Perpajakan dan Penyidikan (Pasal 38, 39, 39A, 40, 41, 41A, 41B, 41C, 43, 43A, 44, 44A)
  14. Ketentuan Penutup (Pasal 48, 49, 50)

Posting Komentar untuk "Pasal UU KUP"