Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Nomor Seri, Kode Aktivasi, Faktur Pajak, PER-24/PJ/2012 - PER-08/PJ/2013


Seperti kita ketahui bersama bahwa ketentuan mengenai pengaturan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang seharusnya mulai diberlakukan mulai 1 April 2013, kemudian Direktur Jenderal Pajak menyesuaikan saat mulai diberlakukannya PER-24/PJ/2012 tersebut karena banyaknya kendala yang terjadi di lapangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait dengan pembuatan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan.
Sehingga ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 08 /PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Inti dari PER-08/PJ/2013 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktur Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut sesuai dengan PER-24/PJ/2012 atau dalam kata lain memakai Nomor Seri Faktur Pajak Baru yang mulai diberlakukan 1 April 2013.
2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh Surat Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktur Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan PER-13/PJ/2010 atau dalam kata lain memakai Nomor Seri Faktur Pajak Lama sampai dengan 31 Mei 2013.
3. Jika Pengusaha Kena Pajak sudah memperoleh Surat Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktur Jenderal Pajak, wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut sejak tanggal surat pemberitahuan.
4. Mulai 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan PER-24/PJ/2012 atau Nomor Seri Faktur Pajak Baru.

Aturan pelaksanaan PER-08/PJ/2013 tersebut adalah pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2013.

Untuk mengunduh peraturan-peraturan tersebut dapat dengan meng-klik link berikut ini:
PER-13/PJ/2010
PER-24/PJ/2012
PER-08/PJ/2013
SE-15/PJ/2013

Posting Komentar untuk "Nomor Seri, Kode Aktivasi, Faktur Pajak, PER-24/PJ/2012 - PER-08/PJ/2013"