Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Rahasia Jabatan


Rahasia Jabatan
Pejabat/Tenaga Ahli dilarang memberitahukan rahasia Wajib Pajak kepada pihak lain kecuali
1.    Sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan
2.    Memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan Menteri Keuangan
3.    Untuk kepentingan negara
4.    Untuk pemeriksaan perkara pidana/perdata atas permintaan hakim
dengan izin tertulis Menteri Keuangan

Data dan Informasi Perpajakan
Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain wajib memberikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak
Apabila data dan informasi perpajakan tidak mencukupi, Dirjen Pajak berwenang menghimpun dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Data dan informasi perpajakan berupa informasi kegiatan/usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan Wajib Pajak termasuk informasi tentang nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Posting Komentar untuk "Rahasia Jabatan"