Wajib Pajak dan NPWP
Wajib Pajak (WP) adalah orang
pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP)
Sedangkan Penanggung Pajak (PP) adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(Pasal 1 Angka 28 UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP).
Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha
1. Kewajiban Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP Terhadap Setiap Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif :
* Orang Pribadi berpenghasilan diatas PTKP (termasuk Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas)
* Wanita Kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a. Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
b. Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
c. Secara sukarela agar menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
* Semua Badan
* Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP
2. Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan Menjadi PKP :
* Pengusaha yang telah melampaui batasan Pengusaha Kecil pada suatu masa dalam suatu tahun buku.
* Pengusaha Kecil yang memilih menjadi PKP
3. Sanksi Perpajakan
Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenai sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi NPWP / Pengukuhan PKP
* tanda pengenal diri atau identitas WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
* dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan;
(juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu)
Penghapusan NPWP:
Sedangkan Penanggung Pajak (PP) adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(Pasal 1 Angka 28 UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP).
Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha
1. Kewajiban Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP Terhadap Setiap Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif :
* Orang Pribadi berpenghasilan diatas PTKP (termasuk Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas)
* Wanita Kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a. Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
b. Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
c. Secara sukarela agar menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
* Semua Badan
* Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP
2. Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan Menjadi PKP :
* Pengusaha yang telah melampaui batasan Pengusaha Kecil pada suatu masa dalam suatu tahun buku.
* Pengusaha Kecil yang memilih menjadi PKP
3. Sanksi Perpajakan
Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenai sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi NPWP / Pengukuhan PKP
* tanda pengenal diri atau identitas WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
* dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan;
(juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu)
Penghapusan NPWP:
Posting Komentar untuk "Wajib Pajak dan NPWP"