Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Faktur Pajak


Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Bentuk dan jenis-jenis Faktur Pajak
Bentuk Faktur Pajak: 
1.    Elektronik
Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.
2.    Kertas (hardcopy).
Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) adalah Faktur Pajak yang dibuat tidak secara elektronik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk setiap penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau penyerahan dan/atau ekspor JKP.
Jenis-Jenis Faktur Pajak:
1.    Faktur Pajak
2.    Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender
3.    Dokumen tertentu dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu:
a.    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut
b.    Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
c.    Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak
d.    Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e.    Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
f.    Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
g.    Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
h.    Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud
i.    Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak
j.    Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
k.    Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum
l.    Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek
m.    Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan
4.    Faktur pajak Pengusaha Kena Pajak Eceran (PKP PE) , yang dapat berupa:
a.    bon kontan
b.    faktur penjualan
c.    segi cash register
d.    karcis
e.    Kuitansi
f.    tanda bukti penyerahan

Posting Komentar untuk "Faktur Pajak"